Pengertian Amandemen adalah: Arti, Faktor, Kaidah, dan Tujuan Amandemen

Pengertian Amandemen adalah: Arti
Pengertian Amandemen adalah: Arti
Iron Man
Iron Man
Print PDF

Secara etimologi, amendemen atau tidak bakunya amandemen, berasal dari Bahasa Latin, “emendare” yang berarti merubah atau memperbaiki. Sehingga amandemen adalah melakukan perubahan atau perbaikan.

Istilah amandemen sering digunakan dalam bidang formal yang berkaitan dengan catatan maupun dokumen penting seperti Undang-Undang Dasar dan Konstitusi.

Amandemen dilakukan dengan tujuan melengkapi atau memperbaiki catatan atau dokumen yang sudah ada sebelumnya agar lebih sempurna. Karena makna amandemen adalah perubahan, maka harus dimusyawarahkan.

Lalu apa itu amandemen? Berikut adalah pembahasan mengenai definisi amandemen.

Pengertian Amandemen Menurut Para Ahli

Pengertian Amandemen Menurut Para Ahli

1. KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amandemen adalah:

  • Usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya
  • Penambahan pada bagian yang sudah ada

2. Husnie Thamrien

Amandemen dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai:

  • Jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat.
  • Memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
  • Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum.
  • Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan.
  • Pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman.

3. Sujatmiko

Amandemen adalah suatu solusi yang dilakukan dengan tujuan menyempurnakan konstitusi sebagai aturan tertinggi dalam bernegara yang sampai saat ini belum sepenuhnya sempurna.

4. Smith dan Zurcher

Dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention), amandemen adalah melakukan penambahan atau perubahan pada konstitusi yang berupa mengubah teks atau tulisan pada dokumen resmi.

Faktor yang Mempengaruhi Amandemen

Dalam bukunya berjudul Modern Constitutions, K. C. Wheare memberikan penjelasan mengenai amandemen konstitusi dipengaruhi oleh empat hal yang menjadi faktor pengaruhnya, antara lain:

1. Usage and convention

Dalam hal ini, kebiasaan yang ada dalam bidang ketatanegaraan memberikan pengaruh yang besar. Dengan adanya kebiasaan tersebut, konstitusi dapat dilakukan amandemen sehingga menjadi lebih sempurna. Jika tidak dilakukan amandemen, maka dikhawatirkan negara menjadi tidak tertata dengan baik.

2. Formal amendment

Amandemen dilakukan dengan adanya konstitusi yang mengaturnya. Konstitusi mengatur amandemen dengan segala peraturan sesuai dengan tata aturan kenegaraan sehingga tidak melenceng dari segala peraturan perundang-perundangan.

3. Judical in terpretation

Amandemen adalah suatu perubahan yang dilakukan dengan penafsiran secara hukum. Penafsiran tersebut dilakukan berdasarkan tata aturan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

4. Some primary forces

Terdapat suatu kekuatan yang mampu mempengaruhi amandemen. Kekuatan tersebut mempunyai sifat primer dan berperan kuat dalam memberikan pengaruh pada amandemen yang dilakukan. Sifat primer dipegang oleh pihak yang berwenang dalam melakukan amandemen.

Terdapat sebuah pasal dalam UUD 1945 yang memiliki peran penting dengan mengatur amandemen atau perubahan. Pasal yang dimaksud adalah pasal 37 yang mengatur segala hal mengenai perubahan atau amandemen pada UUD. Amandemen atau perubahan tersebut dilakukan dengan menerapkan formal amendment karena harus dilakukan secara formal.

Kaidah dalam Melaksanakan Amandemen

Ketika melakukan amandemen, pasal 37 UUD 1945 mengaturnya dengan beberapa kaidah yang harus ditaati oleh pihak-pihak terkait seperti:

1. Pihak yang berwenang dalam melakukan amandemen

Karena amandemen adalah suatu hal yang sangat penting berkaitan dengan catatan atau dokumen negara, maka pelaksanaannya pun harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini, MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kewenangan dalam melaksanakan amandemen atau perubahan UUD 1945.

2. Diajukan

Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

3. Dihadiri oleh anggota MPR

Saat amandemen dilakukan, ada prosedur dalam sidang MPR yang mengatur bahwa proses amandemen harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

4. Keputusan yang dibuat

Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR. Jika tidak sesuai ketentuan, maka keputusan dianggap tidak sah.

Bbaca Juga: Pengertian, Jenis, Ciri, dan Karakteristik Birokrasi

Tujuan Pelaksanaan Amandemen

Tujuan Pelaksanaan Amandemen

1. Perlindungan dan jaminan HAM lebih sempurna

Amandemen dilakukan agar aturan dasar yang membahas mengenai perlindungan atau jaminan HAM menjadi lebih sempurna. HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia dalam kehidupan bernegara. HAM mengatur segala hal berkaitan dengan kebebasan dalam berpendapat, bersosialisasi, berserikat dan lain sebagainya.

2. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik

Undang-Undang dilakukan amandemen demi tercapainya kehidupan manusia yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara. Peran amandemen adalah melakukan penyempurnaan konstitusional, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan solidaritas, etika, moral dalam berbangsa dan bernegara, serta mewujudkan kesejahteraan sosial.

3. Tujuan nasional lebih mudah tercapai

Negara mempunyai tujuan nasional dalam hal memberikan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara. Kenyamanan tersebut diatur dalam undang-undang dengan tidak membeda-bedakan segala hal yang ada di dalam suatu negara.

4. Aturan dasar negara lebih sempurna

Dalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah aturan dasar atau undang-undang yang berperan dalam menyelenggarakan suatu negara. Namun, perlu dilakukan amandemen agar kehidupan bernegara dapat diselenggarakan secara modern dan demokratis dengan lebih sempurna dari sebelum-sebelumnya.

5. Aturan dasar pelaksanaan kedaulatan rakyat lebih sempurna

Peran amandemen adalah melakukan penyempurnaan dalam hal pelaksanaan kedaulatan rakyat serta jaminan di dalamnya. Rakyat yang berdaulat merupakan tujuan didirikannya suatu negara.

Dengan rakyat yang berdaulat maka kehidupan yang makmur dan adil akan dapat dicapai. Hal ini diatur dalam undang-undang sehingga perlu dilakukan amandemen jika diperlukan.

6. Aturan dasar tatanan negara lebih sempurna

Amandemen dilakukan tidak hanya mencapai tujuan negara berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara saja, melainkan juga menyempurnakan tatanan negara supaya lebih sempurna dari sebelumnya. Negara berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jika dibutuhkan, maka amandemen bisa dilakukan agar lebih tertata.

Kesimpulannya, Amandemen lebih sering dikaitkan dalam hal peraturan perundang-perundangan pada suatu negara. Dalam bidang lain, amandemen atau perubahan biasanya menggunakan istilah ‘revisi’. Demikianlah pembahasan mengenai definisi amandemen. Semoga Bermanfaat.