Secara etimologis, diskresi (discration) memiliki akar dari kata latin “discernere” yang berarti “untuk memisahkan, membedakan”. Secara umum, diskresi adalah kebebasan untuk menilai, mempertimbangkan sesuatu, bertindak, dan membuat keputusan yang dimiliki oleh orang atau pejabat pemerintahan dalam menghadapi permasalahan atau situasi tertentu.
Diskresi merupakan salah satu bentuk tindakan atau keputusan yang sangat berpengaruh. Pembahasan tentang diskresi seringkali dihubungkan dengan kewenangan. Kewenangan tersebut menjadi salah satu sarana pemerintah supaya mempunyai hak dalam pengambilan keputusan dan melakukan suatu tindakan. Lalu apa itu diskresi? Berikut definisi diskresi.
Pengertian Diskresi Menurut Para Ahli
1. KBBI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diskresi adalah:
- Kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
2. Cambridge Dictionary
Dalam Kamus Cambridge, diskresi adalah:
- Hak atau kemampuan untuk memutuskan sesuatu.
3. Oxford Dictionary
Dalam Kamus Oxford, diskresi adalah:
- Kebebasan atau kekuasaan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu.
4. Undang Undang Republik Indonesia
Menurut pasal 1 Angka 9 undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
5. Nana saputra (1988)
Diskresi adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada alat Administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenalkan alat administrasi, keutamaan keefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid) dibandingkan berpegang teguh kepada ketentuan hukum, atau kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas kepetingan umum.
6. S. Prajudi Atmosudirjo
Diskresi adalah kebebasan bertindak atas pengambilan keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri.
7. Thomas J. Aaron
Diskresi adalah suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum.
8. J.C.T Simorangkir
Menurut kamus hukum yang disusun oleh J.C.T Simorangkir, diskresi ialah kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.
9. Gayus T. Lumbuun
Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang-undang, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Unsur-Unsur Diskresi
Menurut Mercus lukman diskresi memerlukan sekurang kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
- Persoalan-persoalan yang muncul harus menyangkut kepentingan umum, yaitu: kepentingan Negara, kepentingan masyarakat luas, kepentingan rakyat / bersama, serta kepentingan pembangunan.
- Munculnya persoalan tersebut secara tiba-tiba, berada di luar rencana yang telah ditentukan.
- Untuk menyelesaikan persoalan tersebut peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengaturnya secara umum, sehingga administrasi Negara mempunyai kebebasan untuk menyelesaikan atas inisiatif sendiri.
- Prosedurnya tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal, atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna.
Baca Juga: Pengertian Esensi adalah: Arti, Ciri, Contoh, dan Tips Memahami Esensi
Tujuan Diskresi
1. Melancarkan Pelaksanaan Pemerintahan di Suatu Negara
Guna melancarkan tugas, peran, dan tanggung jawab pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas pembangunan dan tugas servis publik yang berat serta luas, maka kepada pemerintah akan diberikan wewenang yang berupa disertionaire atau freies ermessen.
Di dalam menyelenggarakan atau melaksanakan proses pembangunan itu, selama ini sangat banyak ditemukan bahwa pejabat tata usaha kenegaraan yang menuangkan berbagai tindakan dengan bentuk freies ermessen, antara lain seperti surat edaran, pedoman, pengumuman, dan lain sebagainya. Untuk membuat seluruh tindakan itu dilakukan tanpa didasari atribusi kewenangan aturan perundang-undangan.
2. Mengisi Kekosongan Hukum Tentang Perihal Permasalahan yang Muncul
Kekosongan hukum sebaiknya tidak sampai terjadi berlama-lama karena hukum wajib mengikuti perkembangan permasalahan yang ada di dalam masyarakat, yang mana semakin hari terlihat semakin pelik.
Oleh karena itu, diskresi ini bisa menjadi bentuk solusi untuk mengisi kekosongan hukum supaya permasalahan yang muncul segera dapat diatasi dengan baik. Dengan begitu, urusan yang berkaitan dengan kenegaraan pun bisa berjalanan dengan baik.
3. Memberi Kepastian Hukum Terhadap Persoalan yang Ada
Kepastian hukum sendiri secara normatif adalah saat suatu aturan perundang-undangan dibuat serta diundangkan dengan pasti, mengatur dengan jelas serta logis. Ini tidak akan mengakibatkan keraguan yang disebabkan terdapatnya multi tafsir sehingga tidak menimbulkan konfik norma atau tidak berbenturan.
Konflik norma yang diakibatkan oleh ketidakpastian aturan perundang-undangan bisa berbentuk distorsi norma, reduksi norma, maupun kontastasi norma. Oleh sebab itu, diskresi ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan yang ada.
4. Mengatasi Stagnasi yang Dialami Pemerintahan
Pemerintah terkadang juga sempat mengalami stagnasi dalam keadaan tertentu. Untuk menanggulangi hal tersebut supaya tidak terjadi dalam waktu yang lama, maka upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan melaksanakan diskresi demi kepentingan umum.
Syarat-Syarat Diskresi Dalam Konstruksi UUAP
Berikut syarat diskresi dalam konstruksi UUAP
1. Persetujuan
Pejabat yang mengambil diskresi harus memperoleh persetujuan Atasan Pejabat apabila pemakaian diskresi berpotensi untuk mengubah alokasi dana anggaran wajib, ataupun apabila diskresi dilaksanakan karena ada pilihan, tidak ada peraturan, ataupun peraturan tidak jelas tetapi tindakan tersebut berpotensi untuk membebani ekonomi Negara.
2. Pemberitahuan
Syarat pemberitahuan wajib ditempuh sebelum pelaksanaan diskresi diambil apabila diskresi menyebabkan keresahan masyarakat, bencana alam, keadaan mendesak, dan keadaan darurat.
3. Pelaporan
Syarat pelaporan (sesudah pemakaian diskresi) diberlakukan apabila langkah dalam mengatasi stagnasi pemerintahan tersebut dilaksanakan ketika terjadi kondisi yang darurat. Hal ini berarti bahwa pejabat yang melakukan diskresi wajib melaporkan tindakannya terhadap Atasan Pejabat sesudah selesai dilakukan.
Kriteria Seorang Pejabat Pemerintah Dapat Menggunakan Diskresi
Berikut ciri dan kriteria penjabat pemerintah yang dapat menggunakan diskresi.
1. Diskresi dalam Adanya Stagnasi Pemerintahan
Diskresi dalam adanya stagnasi pemerintahan ini ada kaitannya dengan kepentingan yang lebih luas. Maksud dari kepentingan yang lebih luas ini yaitu kepentingan yang bersangkutan dengan hajat hidup banyak orang, penyelamat kemanusiaan serta keutuhan Negara, seperti kerusuhan, konflik sosial, wabah penyakit, bencana alam, kesatuan dan pertahanan bangsa.
2. Diskresi dalam Hal Aturan Perundang-Undangan Tidak Jelas atau Tidak Lengkap
Mengenai pemakaian diskresi dengan alasan aturan perundang-undangan tidak jelas atau tidak lengkap yaitu atas penjelasan. Penjelasan maksudnya apabila di dalam aturan perundang-undangan masih memerlukan penjelasan yang lebih lanjut lagi, peraturan yang tidak sinkron dan tidak harmonis (tumpang tindih), dan peraturan yang memerlukan peraturan pelaksanaan.
3. Diskresi dalam Hal Aturan Perundang-Undangan Tidak Mengatur
Kriteria selanjutnya bagi seorang pejabat pemerintah dapat menggunakan diskresi adalah dalam hal aturan perundang-undangan tidak mengatur. Maksunya adanya kekosongan atau ketiadaan hukum yang mengatur seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di dalam suatu keadaan tertentu ataupun di luar suatu kelaziman.
4. Diskresi dalam Hal Aturan Perundang-Undangan Memberikan Opsi
Pilihan tindakan atau keputusan pejabat pemerintah dicirikan dengan kata boleh, dapat, ataupun diberikan hak, kewenangan, diharapkan, seharusnya, serta beberapa kata lainnya yang sejenis dalam ketentuan aturan perundang-undangan.
Sementara, yang dimaksud dengan opsi tindakan atau keputusan yaitu sikap atau respon pejabat pemerintah dalam menyelenggarakan atau tidak menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan yang sudah sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
Nah, itu tadi berbagai macam hal yang berhubungan dengan diskresi. Tentu saja adanya diskresi ini diharapkan bisa membuat pemerintahan yang lebih baik.