Buat Pengendara! Aturan Belok Kiri Jalan Terus Tidak Berlaku Lagi Lho!

Buat Pengendara! Aturan Belok Kiri Jalan Terus Tidak Berlaku Lagi Lho!
Buat Pengendara! Aturan Belok Kiri Jalan Terus Tidak Berlaku Lagi Lho!
Iron Man
Iron Man
Print PDF

Bagi kamu yang menggunakan kendara sepeda motor atau mobil dan sering melewati persimpangan jalan lampu merah pasti sudah akrab dengan aturan belok kiri jalan terus.Ya aturan tersebut tampaknya sudah mendarah-daging dan menjadi kebiasaan bagi masyarakat kita. Setiap kali kita melewati persimbangan jalan dan mau belok ke kiri, kita akan langsung dan terus saja, tanpa harus menunggu lampu hijau menyala. Bukan begitu kan?Aturan belok kiri jalan terus memang pernah diperbolehkan yang mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri“.Menurut analisis kami, ada beberapa kelebihan dan kekurangan aturan belok kiri jalan terus tersebut.Kelebihannya adalah bisa mengurangi tumpukkan kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan di persimpangan lampu merah. Karena pengemudi yang hendak belok kiri, bisa langsung dan jalan terus.Sedangkan kekurangannya adalah bisa menganggu para pejalan kaki yang hendak menyemberang jalan dan membuat para pengemudi tak tertib.Ya, saat lampu merah adalah kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Coba bayangkan kalau banyak pengemudi yang hendak belok kiri, pasti akan menganggu kenyamanan pejalan kaki.Lalu bagaimana kalo banyak yang hendak belok kiri namun terjebak kemacetan? Biasanya ketika banyak kendaraan yang menghalangi, kita tak segan untuk membunyikan klakson supaya pengendara lain memberikan jalan.Sebenarnya pemenrintah sudah merivisi PP 43 Tahun 1993 yang mengatur belok kiri jalan terus. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga.Pasal tersebut berbunyi “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas“.Biasanya peraturan belok kiri jalan terus masih diperbolehkan di beberapa persimpangan yang memiliki ruas jalan yang luas, punya jalur sendiri untuk yang mau belok kiri, atau terdapat rambu lalu lintas yang memperbolehkan “belok kiri langsung”.Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti di beberapa negara bagian Amerika Serikat, di New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu.Hal serupa yang dilakukan di Kanada di mana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok ke kanan.Jadi bagi kalian yang setiap harinya menghabiskan waktu di jalan raya, alangkah baiknya memperhatikan rambu lalu lintas saat di persimpangan lampu merah.Jika memang terdapat rambu lalu lintas yang memperbolehkan “belok kiri langsung”, maka Anda bisa langsung jalan.Namun Anda juga harus berhati-hati terhadap pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, jangan sampai hak-hak pejalan kaki kita renggut juga.Kemudian Anda juga harus hati-hati terhadap kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah, supaya tertib dan tidak menyebabkan kecelakaan.