Pengertian Lisensi adalah: Arti, Macam, Manfaat, dan Jenis Lisensi

Pengertian Lisensi adalah: Arti
Pengertian Lisensi adalah: Arti
Iron Man
Iron Man
Print PDF

Lisensi berasal dari bahasa Latin “licere” yang berarti sah atau diizinkan. Secara umum, Lisensi adalah pemberian izin, atau, pemberian izin dari pemilik barang atau jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.

Dalam hal ini, pihak penerima lisensi diperbolehkan memanfaatkan suatu hak milik tanpa terkena penyalahgunaan produk intelektual orang lain atau licensor.

Biasanya, dalam pemberian lisensi telah disepakati aturan dan ketentuan khusus di mana kedua pihak punya kesepahaman. Misalnya, bagaimana hak tersebut akan dimanfaatkan, sejauh apa batas penggunaannya, dan lain sebagainya. Lalu apa itu lisensi? Berikut definisi lisensi.

Pengertian Lisensi Menurut Para Ahli

Pengertian Lisensi Menurut Para Ahli

1. KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lisensi adalah:

  • (Surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dan sebagainya.
  • Pajak yang harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tentang ekspor-impor
  • Izin menggunakan oktroi pihak lain dalam hukum tentang milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi.

2. Cambridge Dictionary

Menurut Kamus Dictionary, lisensi adalah:

  • Dokumen resmi yang memberi seseorang izin untuk memiliki, melakukan, atau menggunakan sesuatu.

3. Oxford Dictionary

Menurut Kamus Oxford, lisensi adalah:

  • Sesuatu yang memberikan seseorang izin resmi untuk melakukan, memiliki, atau menggunakan sesuatu.

4. Undang-Undang No 20 Tahun 2016

Menurut UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 angka 18, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

6. Black’s Law Dictionary

Lisensi adalah suatu hak eksklusif atau izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak dan bukan pengalihan hak untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan jasa yang didaftarkan pada waktu dan syarat tertentu.

7. OK Saidin (2007)

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam waktu dan syarat tertentu.

8. Gunawan Wijaya

Lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan sesuatu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin.

Macam-Macam Lisensi

Dalam praktik perjanjian lisensi terdiri dari tiga macam, antara lain:

1. Lisensi eksklusif

Dalam perjanjian ini, hanya pemegang lisensi yang boleh menjalankan atau menggunakan invensi yang dipatenkan. Setelah menyetujui perjanjian ini pemegang paten tidak lagi berhak menjalankan invensinya.

2. Lisensi tunggal

Dalam perjanjian ini pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain tetapi pemegang paten tetap boleh menjalankan haknya sebagai pemegang paten.

3. Lisensi non-eksklusif

Melalui perjanjian ini, pemegang paten mengalihkan kepemilikannya kepada sejumlah pihak dan juga tetap berhak menjalankan atau menggunakan patennya.

Baca Juga: Pengertian Formulir adalah: Arti, Struktur, Jenis, Manfaat Tujuan Formulir

Jenis-Jenis Lisensi

Jenis-Jenis Lisensi

1. Lisensi Jasa atau Merek Barang

Lisensi ini merupakan kesepakatan mengenai pemanfaatan merek barang atau kegiatan operasional dari suatu jasa yang telah mengantongi izin dari pihak berwenang.

2. Lisensi produk karya seni dan karakter

Lisens ini adalah lisensi dimana pemilik lisensi atau licensor akan memberikan perizinan kepada suatu lembaga atau perseorangan agar dapat menyalin serta menjual hak cipta di mana terdapat unsur seni dan karakter di dalamnya.

Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang mainan anak diperbolehkan memproduksi action figure karakter sekaligus memasarkannya. Jika kegiatan semacam ini tidak disertai perizinan sebelumnya, maka perusahaan dapat dikenakan tuntutan hukum.

3. Lisensi massal

Lisensi massal adalah lisensi dimana licensor memberikan hak pemanfaatan suatu barang dan jasa kepada orang lain. Contohnya User License Agreement saat menginstal atau menggunakan software tertentu,

4. Lisensi dalam bidang pendidikan

Lisensi dalam bidang ini merujuk pada gelar akademis, di mana seseorang dapat memanfaatkan gelar akademis tersebut setelah menempuh pendidikan di sebuah universitas. Tujuan adanya lisensi adalah untuk memberikan penghargaan kepada penerima gelar.

5. Lisensi HKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Lisensi HKI berarti perizinan menggunakan produk intelektual milik pihak lain dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, misalnya lingkup pemakaian. Contohnya seperti lisensi karya cipta laku dan merek.

Manfaat Lisensi Bagi Pekerja Profesional

Selain untuk bisnis, ternyata ada lisensi yang dikhususkan untuk para profesional, ini lebih kepada sertifikasi keahlian dalam profesi pekerjaan.

1. Bukti kredibilitas

Sebagai contoh, seseorang merupakan seorang dokter dan orang lain memanggil mereka dengan menyebut gelar profesi tersebut. Terlepas dari pendidikan, pengalaman, atau lisensi di instansi lain, lisensi adalah bukti kredibilitas. Seseorang tidak bisa sembarangan menyebut diri sebagai dokter tanpa menunjukkan dokumen tertulis yang akan memvalidasi hal tersebut.

2. Lebih banyak peluang menjadi profesional

Bagi seorang pencari kerja atau lulusan baru, memiliki lisensi terkait keilmuan tertentu akan membedakan Anda dari kandidat lain saat melamar pekerjaan, terutama dalam bidang yang spesifik mengharuskan profesi khusus.

Tidak mempunyai lisensi berpotensi membatasi peluang karir Anda tidak hanya untuk mendapatkan pekerjaan baru, tetapi bahkan menunda waktu memulai proyek karena mungkin perlu mengurus lisensi terlebih dahulu.

Pertanyaan yang Sering Muncul Tentang Perjanjian Lisensi

Banyak pertanyaan-pertanyaan tentang perjanjian lisensi, diantaranya:

1. Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Lisensi?

Cara terbaik untuk membuat perjanjian lisensi yakni melalui bantuan pengacara. Dengan mendapatkan campur tangan profesional, Anda meletakkan dasar yang tepat untuk hubungan bersama pihak lain. Jika tidak melakukan hal ini, Anda tampaknya harus bersiap membuka diri terhadap banyak rintangan keuangan dan serta hukum.

2. Bagaimana Cara Kerja Perjanjian Lisensi?

Perjanjian lisensi adalah kontrak hukum yang ditulis antara dua pihak, dalam hal ini pemberi lisensi dan penerima lisensi. Kontrak menetapkan jenis perjanjian, lamanya hubungan, pembayaran dan royalti yang jatuh tempo, kapan serta sejauh mana lisensi boleh digunakan.

Lisensi juga memungkinkan kedua belah pihak untuk mempertahankan kendali atas bagian tertentu dari kesepakatan, termasuk eksklusivitas serta bagaimana produk atau layanan dipasarkan. Intinya, kontrak menjabarkan harapan tentang apa yang dituntut dari kedua belah pihak.

3. Berapa Biaya Perjanjian Lisensi?

Biaya untuk membuat perjanjian lisensi sangat variatif dan ini dikembalikan kepada pihak-pihak terkait. Sering kali bisa memakan biaya mulai dari beberapa ratus ribu hingga jutaan rupiah.

Lisensi adalah kesepakatan bersama di antara pihak-pihak terkait dengan syarat dan ketentuan yang melingkupinya. Fungsi utamanya yaitu menghindarkan seseorang dari ancaman hukum atas tuduhan menyalahgunakan hak milik pihak lain.