Cuti adalah keadaan seorang pekerja ketika tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu yang diizinkan oleh perusahaan tempat bekerja. Semua karyawan membutuhkan cuti untuk menjamin kesegaran jasmani maupun rohani. Sedangkan perusahaan berkewajiban memberikan cuti kepada setiap karyawannya.
Hak cuti karyawan sendiri sudah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Adapun hak cuti karyawan yaitu meliputi hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti bersama, dan cuti karena alasan-alasan penting.
Alasan Cuti yang Bisa Diterima
Ketika membutuhkan cuti, mungkin kita pernah kebingungan untuk menentukan alasan yang tepat untuk cuti. Pasalnya tidak sedikit perusahaan yang menolak pengajuan cuti karena alasan yang dianggap kurang masuk akal. Nah agar tidak salah, ketahui alasan cuti berikut ini.
1. Sakit
Sakit merupakan alasan paling umum yang digunakan karyawan untuk mengambil cuti kerja. Alasan ini bisa diterima karena fisik seseorang tidak akan selalu prima sepanjang waktu. Ada kalanya kita bisa sakit karena terlalu banyak bekerja dan lain sebagainya.
Namun untuk menghindari alasan pura-pura saja, biasanya perusahaan meminta bukti berupa surat keterangan sakit dari dokter. Jadi kamu perlu memikirkan tentang hal ini.
2. Anggota keluarga ada yang sakit atau meninggal
Anggota keluarga yang sakit atau meninggal merupakan alasan cuti yang tidak bisa ditolak oleh perusahaan. Apalagi jika yang sakit atau meninggal adalah keluarga dekat dari karyawan.
Karena kondisi ini tidak bisa diprediksi, karyawan biasanya diizinkan cuti secara mendadak. Sedangkan bukti berupa surat keterangan sakit atau surat kedukaan bisa diserahkan ketika karyawan sudah masuk kerja.
3. Kegiatan agama atau budaya
Pemerintah memberikan hari libur nasional secara khusus kepada setiap agama yang diakui di Indonesia. Tidak hanya karyawan dengan agama yang bersangkutan saja, hari libur ini juga bisa dirasakan oleh karyawan dengan agama lainnya.
Namun terkadang agama tertentu memiliki perayaan sendiri di luar hari libur nasional. Jika kamu memilikinya maka kamu bisa meminta cuti kerja pada atasan.
4. Mengalami kecelakaan kendaraan
Kecelakaan kendaraan bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Dalam kondisi ini, karyawan diperbolehkan untuk cuti. Karena meskipun masuk kerja karyawan pasti tidak bisa bekerja secara maksimal.
Apabila kondisi tidak begitu parah, kita bisa langsung menyampaikan cuti pada atasan. Namun jika kondisinya parah maka pihak keluarga atau bahkan pihak berwenang yang akan menyampaikannya pada atasan.
5. Terjadi musibah atau bencana
Musibah atau bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa, atau angin puting beliung tidak bisa diprediksi. Manusia juga tidak bisa menghindarinya ketika musibah tersebut datang.
Oleh sebab itu, musibah atau bencana alam bisa dijadikan alasan untuk cuti kerja. Pihak perusahaan pasti akan memberikan izin hingga kondisi keadaan kembali membaik.
6. Memenuhi panggilan pihak berwenang
Memenuhi panggilan pihak berwenang untuk menjadi saksi atas kasus hukum juga bisa dijadikan alasan untuk mengambil cuti kerja. Pihak berwenang yang dimaksud bisa kejaksaan, kepolisian, atau bahkan KPK.
Biasanya panggilan dari pihak berwenang ini akan langsung ke perusahaan sehingga karyawan tidak perlu menginformasikan kepada perusahaan.
7. Mengikuti pelatihan atau seminar
Meskipun sudah memiliki pekerjaan namun kita harus terus berkembang dan maju. Mencari skill baru dengan mengikuti pelatihan atau seminar merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Kita bisa menjadikannya sebagai alasan untuk mengambil cuti.
Biasanya perusahaan sangat senang jika karyawan mau meningkatkan skill melalui pelatihan atau seminar. Pasalnya skill yang baik akan membantu perusahaan lebih berkembang. Namun pastikan kamu memiliki bukti agar perusahaan percaya bahwa kamu memang mengikuti pelatihan atau seminar.
8. Masalah kendaraan
Kendaraan yang mendadak rusak ketika akan berangkat ke kantor bisa menjadi alasan untuk mengambil cuti. Perusahaan biasanya memberikan izin karena kita harus memperbaiki kendaraan dan membawanya ke bengkel. Apalagi jika perjalanan ke kantor jauh maka mau tidak mau kita harus mengambil cuti atau terlambat datang ke kantor.
9. Pemeriksaan kesehatan
Kesehatan harus dijaga dengan baik agar performa kerja di kantor juga baik. Beberapa orang terkadang memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan rutin tersendiri. Jika kamu juga memilikinya maka hal tersebut bisa dijadikan alasan untuk cuti kerja.
Namun pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit, atau yang lainnya. Tunjukkan surat dari dokter sebagai bukti bahwa kita memang melakukan pemeriksaan kesehatan.
10. Rapat orang tua siswa
Jika kedua orang tua sama-sama bekerja dan tidak ada yang mewakili anak untuk rapat orang tua, maka alasan ini bisa diterima oleh perusahaan. Pasalnya terkadang sekolah memberikan undangan untuk rapat komite, pembagian rapor, dan lain sebagainya. Gunakan undangan dari sekolah sebagai bukti bahwa kita memang harus rapat orang tua siswa.
Tips Mengajukan Cuti
Cuti dengan alasan-alasan di atas biasanya hanya bisa didapatkan dalam waktu sebentar saja, kecuali cuti sakit. Jika ingin mendapatkan cuti yang lebih lama misalnya untuk liburan atau pulang kampung maka kamu harus menerapkan beberapa tips berikut:
1. Ketahui hak tentang cuti
Hal paling penting yang perlu dilakukan sebelum mengajukan cuti pada atasan adalah mengetahui hak tentang cuti. Pemerintah telah menentukan hak cuti dalam setahun sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Seelah mengetaui hak cuti, kita juga harus pahami bagaimana aturan cuti di perusahaan agar bisa menyesuaikan dengan keinginan. Pertimbangkan dengan baik agar keinginan cuti sejalan dengan prosedur perusahaan.
2. Beritahu atasan lebih awal
Setiap karyawan memiliki tanggung jawab masing-masing di perusahaan. Jika ada yang tidak masuk maka tanggung jawab tersebut tidak ada yang menyelesaikannya.
Sebaiknya ajukan cuti lebih awal dari jadwal yang diinginkan. Tujuannya yaitu agar perusahaan bisa melakukan persiapan untuk mengisi posisi yang kita tinggalkan. Apabila mengajukan secara mendadak, maka kemungkinan besar cuti kita akan ditolak.
3. Jangan memaksa
Pilih waktu terbaik untuk mengajukan cuti. Hindari mengajukan cuti saat keadaan perusahaan sedang sibuk, bersamaan dengan rekan kerja, atau atasan sedang banyak pekerjaan dan stres. Jika perusahaan memang tidak bisa memberikan cuti, ada baiknya kita tidak memaksa.
4. Cuti paruh waktu
Jika memang perusahaan tidak bisa memberikan cuti sesuai keinginan, cobalah untuk meminta cuti paruh waktu. Jadi kita tetap bisa melakukan pekerjaan dan juga cuti bersama-sama. Cuti paruh waktu mengurangi pekerjaan kita agar bisa melakukan aktivitas lain yang dibutuhkan.
5. Beri alasan yang jujur
Tips mengajukan cuti yang terakhir agar disetujui adalah memberikan alasan yang jujur. Bijaksanalah dalam memilih alasan cuti karena hal tersebut akan berpengaruh pada nilai kita di mata atasan. Apabila ketahuan berbohong bisa saja nilai kita menjadi buruk di mata atasan.
Itulah pembahasan mengenai alasan cuti yang bisa diterima oleh perusahaan serta tips mengajukan cuti agar diterima. Semua karyawan berhak mendapatkan cuti sehingga kamu tidak perlu ragu mengambil cuti jika memang membutuhkannya. Semoga informasi mengenai pembahasan cuti ini dapat bermanfaat.