Wajib hukumnya untuk memahami betul kode etik profesi akuntan untuk menjaga mutu dan tingkat kepercayaan para pengguna jasanya. Kode etik yang harus diterapkan pada profesi akuntan sendiri terdapat pada etika profesi akuntansi yang mengatur kaidah serta norma dalam lingkup profesional.
Etika profesi akuntan adalah sebuah pengetahuan atau ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik maupun buruk dari manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia pada pekerjaan yang membutuhkan proses latihan dan penguasaan terhadap sebuah ilmu khusus sebagai akuntan.
Jenis etika ini pada umumnya mengatur bagaimana seseorang yang berprofesi sebagai akuntan melakukan pekerjaannya dengan baik. Jika kode etik ini tidak diterapkan dengan baik, maka seorang akuntan mungkin akan langsung diberhentikan.
Maka dari itu, bagi seseorang yang berprofesi sebagai akuntan, baik itu yang sudah berpengalaman maupun yang masih pemula, perlu memahami dengan baik kode etik yang satu ini.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang wajib dipatuhi oleh semua orang yang berprofesi sebagai akuntan.
1. Perilaku profesional
Semua orang yang berprofesi sebagai seorang akuntan diwajibkan untuk memiliki perilaku dan image yang baik, karena seluruh anggota akuntan memiliki tanggung jawabnya masing-masing untuk menjaga reputasi dari profesi itu sendiri.
Prinsip ini harus dipenuhi guna sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lainnya, staf atau kru, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Seorang akuntan sangat diwajibkan untuk selalu memiliki sikap yang jujur dan dapat dipercaya oleh banyak orang, hal ini berguna bagi para akuntan yang ingin memasarkan atau mempromosikan diri dan pekerjaannya. Sebab, para akuntan profesional yang ingin naik pangkat sangat tidak dianjurkan untuk memiliki riwayat dalam pencemaran nama baik profesi akuntan.
2. Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh semua orang yang berprofesi sebagai akuntan adalah harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya.
Demi berkembangnya sistem profesi akuntan, para anggota akuntan memiliki tanggung jawab yang cukup besar yang ditujukan kepada para penerima jasanya.
Upaya yang seperti ini perlu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan tradisi profesi serta memelihara kepercayaan publik dengan baik.
3. Standar teknis
Setiap kegiatan yang terjadi di dalam bidang akuntansi harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Para akuntan diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya dari penerima jasa sesuai dengan keahliannya dan dengan sikap yang penuh hati-hati. Selama penugasan seorang akuntan, penugasan tersebut harus sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
4. Kepentingan publik
Para anggota akuntan harus melayani publik dengan pelayanan yang maksimal, selalu menjaga dengan baik kepercayaan yang telah diberikan oleh publik, dan menunjukkan sifat dan perilaku yang profesional.
Pasalnya, profesi akuntan memegang peranan penting di masyarakat, maka dari itu para akuntan profesional harus selalu bertindak sesuai dengan koridor pelayanan publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
5. Integritas
Untuk selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat atau penerima jasa, setiap anggota akuntan wajib memenuhi tanggung jawab menurut keahliannya dengan integritas yang baik. Dengan adanya sebuah integritas, seorang akuntan wajib bersikap jujur dan transparan tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Sebuah pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh sebuah keuntungan pribadi. Sebuah integritas dikatakan akan bisa menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang bersifat jujur, akan tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
6. Kerahasiaan
Profesi akuntan merupakan profesi yang memiliki hubungan erat dengan data keuangan, tentu sudah sepatutnya harus mampu memegang prinsip kerahasiaan. Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam prinsip kerahasiaan:
- Menyebarluaskan suatu informasi rahasia yang didapatkan dari sebuah hubungan profesional serta hubungan bisnis pada pihak luar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberi kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika memiliki hak dan kewajiban secara hukum untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
- Menggunakan informasi yang bersikap rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Hal ini menyangkut informasi yang diperoleh baik dari hubungan profesional maupun hubungan bisnis.
7. Objektivitas
Para akuntan wajib menjaga objektivitasnya masing-masing dan terbebas dari suatu benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan para anggota. Pada umumnya, prinsip objektivitas mengharuskan para anggota akuntan untuk memiliki sikap yang adil, jujur secara intelektual, tidak berprasangka sesukanya sendiri, dan terbebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak ketiga.
8. Kompetensi dan sikap penuh hati-hati profesional
Kompetensi termasuk dalam salah satu penjamin mutu dan kualitas layanan dari seorang profesional di bidang jasanya. Berikut prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional yang harus dilakukan setiap anggota akuntan:
- Menjaga / memelihara pengetahuan beserta keahlian profesional di mana keahlian tersebut dibutuhkan dalam menjamin pemberi kerja.
- Bersikap tekun dan pintar sesuai dengan teknis serta profesional yang berlaku saat memberikan jasa profesional.
Tujuan dari kode etik seorang akuntan
Semua hal di dunia ini tentu memiliki tujuan, begitu juga dengan kode etik seorang akuntan. Kode etik yang harus diterapkan oleh para anggota akuntan memiliki tujuan, yaitu:
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
- Untuk memelihara kesejahteraan para anggota akuntan
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu dari profesi akuntan
- Untuk meningkatkan pengabdian dari para anggota profesi
- Untuk meningkatkan sebuah layanan di atas kepentingan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin dengan erat
- Untuk menentukan baku standar
Tujuan-tujuan ini tentu akan sangat menguntungkan bagi para anggota akuntan. Maka dari itu, tidak akan rugi bagi para anggota akuntan untuk menerapkan kode etik yang telah disebutkan tadi. Justru, jika ada seorang akuntan yang dengan sengaja menghindari atau tidak menerapkan kode etik ini, kerugian akan didapatkannya, bahkan bisa sampai kehilangan pekerjaannya karena diberhentikan.
Kesimpulannya, sebuah kode etik profesi akuntan sangat penting untuk dipelajari, apalagi bagi anak-anak muda yang memiliki impian untuk menjadi bagian dari anggota akuntan di Indonesia.
Sebab, untuk mencapai impian tersebut, prinsip dasar yang ada di atas merupakan salah satu faktor utama yang harus dipelajari. Jika tidak, kamu tidak akan lancar untuk menjalani profesi dan impian tersebut. Jadi, selalu ingat dengan baik pengetahuan-pengetahuan ini ya!