Surat IzinMengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan administrasi yang harus dibawasaat berkendara yang menunjukkan bukti bahwa pengendara memang sudah lulus ujikelayakan mengemudi. Semua pengendara sepeda motor maupun mobil wajib memilikiSIM. Bisa dikatakan SIM merupakan bukti kecakapan Anda dalam mengendarai motoratau mobil. Berkendara tanpa membawa SIM bisa dikategorikan tindakan yangmelanggar hukum dan bisa kena tilang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Untuk bisamendapatkan SIM perlu dilakukan serangkaian proses dan tes khusus. Tes inidijalankan langsung di kantor kepolisian setempat dengan dua jenis tes, yaitutes teori dan selanjutnya ujian praktek. Selanjutnya, bila dinyatakan lulus,seseorang berhak untuk memiliki SIM. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harusdiperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Persyaratan Membuat SIM
Berikut iniadalah syarat yang Anda perlukan ketika akan membut Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Usia minimum 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sehat jasmani dan rohani agar nantinya bisa mendapatkan surat keterangan sehat.
- Datang ke Polres harus berpenampilan rapi.
- Mengisi formulir permohonan tertulis.
- Bisa baca tulis.
- Membayar syarat Adminstratif.
- Memiliki pengatuhuan mengenai peraturan lalu lintas dan dasar mengendarai sepeda motor ataumobil .
- Menyiapkan diri untuk tes ujian praktek dan teori sesuai prosedur yang nantinya ditentukan saat membuat SIM.
- Menyiapkan Pas Foto 3×4, dan Foto Copy KTP 2 Lembar.
- Membuat Surat Kesehatan di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres. Biaya pembuatan surat kesehatan bervariasi. Biasanya dipungut biaya 30 Ribu sampai 60 Ribu Rupiah, dan nantinya Anda akan mendapatkan kartu asuransi dari Polres.
- Selanjutnya, beli map di koperasi Polres sesuai dengan SIM yang akan diurus. Biasanya, map untuk SIM C berwarna biru dan SIM A warna kuning. Jangan lupa menuliskan nama sesuai KTP, lalu kumpulkan semua berkas tersebut di meja pendaftaran.
Prosedur Membuat SIM
Berikut ini adalah prosedur untuk membut Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Setelah semua berkas dikumpulkan, serahkan ke petugas untuk dicek kelengkapan berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, maka akan diberikan formulir permohonan pembuatan SIM.
- Selanjutnya Anda harus membayar uang Adminstrasi di loket pembayaran. Setelah membayar biaya Adminstrasi, selanjutnya masbro tinggal mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar sesuai dengan identitas yang tertera di KTP. Lalu serahkan formulir tersebut ke petugas di loket yang telah disediakan dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Setelah dipanggil, selanjutnya Anda masuk ke ruang tunggu sebelum masuk ke ruang tes teori. Setelah mendapatkan giliran tes teori, Anda bisa masuk ke ruang teori dan mengikuti intruksi yang diberikan. Jangan lupa jawablah semua pertanyaannya dengan benar agar nantinya bisa mengikuti langkah membuat SIM C selanjutnya. Apabila ujian teori tidak lulus, akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
- Apabila tes teori dinyatakan lulus, maka petugas akan memberikan surat kecil dan disuruh untuk langsung menjalani tes praktik.
Banyakorang yang gagal dalam tes praktik. Apabila Anda mengalami hal serupa, takperlu khawatir. Anda akan diberi kesempatan untuk kembali mengikuti tes praktikseminggu sesudahnya. Saat kembali mengikuti tes praktik atau tes teori Andatidak perlu lagi membayar uang pendaftaran. Bahkan uang dibayarkan bisa ditarikkembali dengan cara datang ke Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidaklulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM.
Persyaratanpembuatan sim C yang paling sulit adalah tes praktik. Padahal hanya ada tigates saja, yaitu tes berkendara lurus, zigzag, dan angka delapan. Agar bisalolos, disarankan untuk terlebih dahulu berlatih di sekolah mengemudi atauberlajar secara otodidak dengan membaca buku-buku mengenai aturan lalu lintas.
Jika semuates sudah dijalani dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya Anda akan dimintauntuk menunggu panggilan ke loket. Setelah dipanggil, maka Anda akan disuruhmengisi tanda tangan, sidik jari, dan foto yang semuanya dilakukan secaraelektronik atau digital. SIM pun bisa segera menjadi milik Anda.
Seperti diketahui di awal, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, Anda harus segera memperbaruinya. Proses memperpanjang SIM ini sering dikeluhkan oleh banyak orang. Mulai dari antrean yang panjang sampai masalah administrasi yang di rasa berbelit. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang kemudian malas mengurus perpanjangan SIM.
Cara Memperpanjang SIM
SyaratPerpanjangan SIM C maupun SIM A sebenarnya tidaklah rumit. Terlebih saat inisudah ada SIM keliling yang mempermudah Anda memperpanjang sim tanpa perlurepot-repot datang ke polres terdekat.
PerpanjanganSIM C dan SIM A juga dikenakan biaya, namun tak semahal saat membuat SIM.Masbro harus melakukan perpanjangan sim sebelum msa berlaku habis. Pasalnya SIMtidak bisa diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari. Peraturan ini sudahditetapkan melalui Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat(2) dan (3).
Peraturan Kapolri tersebut menetapkan bahwa perpanjangan SIM C maupun SIM A dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru.
Peraturan tersebut juga diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri, ST/985/IV/2016 huruf BBB point yang menetapkan bahwa untuk SIM yang lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak bisa diperpanjang.
Lakukanlahperpanjangan sim C maupun SIM A satu minggu sebelum masa berlaku SIM habis.Tentunya masbro tak ingin mengulangi proses pembuatan SIM yang mengharuskankita mengikuti ujian praktek dan ujian teori yang akan menyita waktu dan biayacukup besar.
Persyaratan Memperpanjang SIM
Apa saja,sih, persyaratan perpanjangan SIM? Simak ulasan berikut.
- Membawa KTP Asli
- Membawa SIM Asli yang masih aktif/berlaku
- Membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran atau sering disebut sebagai KIR Dokter
- Fotocopy KTP, biasanya 2 lembar tapi siapkan lebih untuk berjaga-jaga
Sama halnya dengan membuat SIM baru, kita harus membawasurat KIR Dokter saat melakukan perpanjangan SIM. Surat tersebut sebagai buktiatas kesehatan jasmani dan rohani kita apakah layak mengendarai kendaraan atautidak.
Biasanya surat ini dikeluarkan oleh rumah sakit yangdirekomendasikan kepolisian atau juga bisa datang ke rumah sakit umum yang bisamengeluarkan surat keterangan kesehatan tersebut. Tapi biasanya di Polres jugamenyediakan untuk cek kesehatan.
Proses perpanjangan SIM C bisa dilakukan melalui layanan SIMkeliling dan layanan SIM Online. Prosesnya sangat mudah, praktis dan cepat.Kami sendiri lebih menyukai layanan SIM keliling yang biasanya ditempatkan padalokasi-lokasi tertentu, seperti kecamatan atau pusat keramaian lainnya.
Jadi, jangan lagi merasa bahwa mengurus SIM baru atauperpanjangannya adalah hal yang sulit dan rumit. Yuk, urus sendiri pembuatandan perpanjangan SIM Anda.