Lagi-lagi netizen Indonesia dibuat heboh dengan kabar tentang pernikahan dua bocah di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis lalu (30/8). Bukan mempermasalahkan pernikahaannya, namun kedua mempelai masih dibawah umur. Pengantin laki-laki, inisial RS, baru berusia 13 tahun, sedangkan sang perempuan, MA alias SM, berusia 17 tahun.
Heboh karena si cowok masih bocah
Berita tentang pernikahan ini mendadak viral karena mempelai prianya masih dibawah umur. Sosok RS masih berusia 13 tahun ketika menikah dengan SM.Anak seusia itu dinilai belum dewasa dan belum mampu bertanggung jawab kepada dirinya sendiri apalagi bertanggung jawab untuk orang lain.Apalagi RS adalah seorang pria yang akan menjadi seorang pemimpin dan kepala rumah tangga untuk keluarganya kelak.Sedangkan untuk pengantin wanitanya, SM, bisa dibilang sudah cukup umur karena usianya sudah menginjak 17 tahun.
Karena pernikahan harus putus sekolah
Pasangan pengantin ini masih duduk di bangku sekolah. RS baru saja lulus dari bangku SD, sedangkan pasangannya, SM masih berstatus sebagai siswi di SMA.Namun belakangan, SM mengaku akan meninggalkan bangku sekolah. SM akan menjalankan profesi barunya sebagai ibu rumah tangga.Setelah menikah, saya dan suamiku akan berhenti sekolah dan fokus membina rumah tangga. Ya, paling suamiku kerja sebagai petani atau bekerja sebagai buruh kasar harian, kata SM yang dikutip dari kompas.com.Banyak yang menyayangkan keputusan pernikahan ini, tak terkecuali dari netizen Indonesia.Warganet menyayangkan pasangan ini menikah sebelum menyelesaikan sekolahnya, warganet juga mewanti-wanti bahwa pendidikan itu amat penting untuk masa depan mereka.
Dinikahkan kedua orangtua namun dianggap tidak sah karena tidak lapor KUA
Mahar yang “wah”
Selain usia pengantin pria yang masih dibawah umur, yang lebih membuat publik terhenyak adalah mahar atau mas kawin yang nilainya mencapai Rp56,5 juta.
Pemerintah harus tegas mengatur pernikahaan usia dini
Di Indonesia sendiri tak mengenal budaya pernikahan dini. Bahkan batas usia pernikahan sudah di atur dalam undang-undang Perkawinan No 1/1974, yaitu minimal 16 tahun untuk perempuan, sementara untuk laki-laki harus berusia 19 tahun.Bahkan akhir-akhir ini ada wacana untuk menaikan batas minimal pernikahan perempuan menjadi 19 tahun.Pemerintah seharusnya tegas dalam menyikapi pernikahan usia dini. Karena jika dibiarkan, maka masa depan anak-anak yang menikah dini mungkin akan sedikit terganggu. Hal ini karena beban yang harus mereka tanggung. Kasihan rasanya melihat anak-anak itu menikah dini dengan mental yang masih belum terbentuk.