Pengertian Pegadaian adalah: Arti, Jenis, Tugas dan Produk Pegadaian

Pengertian Pegadaian adalah: Arti
Pengertian Pegadaian adalah: Arti
Iron Man
Iron Man
Print PDF

Pegadaian adalah suatu lembaga atau organisasi non bank yang memberikan dan menghimpun sejumlah dana kepada masyarakat dengan jaminan. Pegadaian juga merupakan suatu brand (merk) dari perusahaan BUMN Indonesia, PT Pegadaian (Persero), yang bergerak dalam bisnis gadai.

Sebagai lembaga yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu, pegadaian memiliki beragam produk yang bisa digunakan oleh nasabah. Tentunya setiap produk dan nilai menjadi penentu besar kecilnya nilai jaminan.

Lalu apa itu pegadaian? Berikut adalah pembahasan mengenai definisi pegadaian.

Pengertian Istilah Pegadaian Menurut Para Ahli

Pengertian Istilah Pegadaian Menurut Para Ahli

1. KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pegadaian adalah:

  • Tempat bergadai.

2. OJK

Dalam POJK 31 tahun 2016 menyatakan bahwa pengertian usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

3. Subagyo

Pegadaian adalah lembaga atau organisasi keuangan dan bukan termasuk bank dimana ia memberikan kredit kepada masyarakat dengan metode khusus dan berbeda dari sebelumnya. Adapun metode yang digunakan harus sesuai dan berlandaskan hukum gadai di Indonesia.

4. Syafe’i

Istilah pegadaian berasal dari bahasa Arab yaitu rahn yang bermakna lama dan tetap dan Al-Hubsi yang berarti mempertahankan suatu barang sesuai hak sehingga dapat menjadikannya sebagai syarat pembayaran. Jadi secara garis besar pegadaian adalah seseorang yang ingin berhutang dengan menggunakan barang sebagai jaminan.

Pengertian Perusahaan PT Pegadaian

Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.

PT Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150.

Jenis-jenis Pegadaian

Pegadaian pada dasarnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu konvensional dan syariah. Keduanya memiliki sistem dan cara kerja yang berbeda, seperti yang disebutkan di bawah ini.

1. Konvensional

Berdasarkan hukum perdata pegadaian konvensional menggunakan prinsip saling tolong menolong. Maksudnya, pegadaian menyediakan yang dibutuhkan masyarakat dengan cara menyerahkan barang sebagai jaminan lalu masyarakat akan memperoleh pinjaman dana. Meskipun begitu, pegadaian ini memberikan keuntungan dengan menarik sewa modal atau bunga.

Berdasarkan hukum perdata, barang yang digunakan sebagai jaminan gadai adalah benda bergerak. Sementara itu, benda bergerak dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, barang bergerak yang sifatnya dapat atau tidak berpindah. Jika termasuk dalam benda bergerak, ia tidak menyatu pada tanah.

Sementara benda bergerak kedua berdasarkan UU KUHPer pasal 511 yang berbunyi bahwa hak atas bunga yang dijanjikan, hak pakai hasil benda bergerak, penagihan, saham sekutu dagang dan lain-lain merupakan kategori benda bergerak.

2. Syariah

Pegadaian jenis syariah dijalankan tanpa menuntut keuntungan. Jenis barang yang digadaikan juga tidak terbatas baik bergerak maupun tidak bergerak. Untuk barang bergerak dibedakan menjadi tiga jenis.

Pertama benda bergerak berdasarkan sifatnya, sesuatu yang menyatu dengan tanah dan tahan seperti tanah yang di sekitarnya ditumbuhi pepohonan.

Kedua, benda bergerak yang dilihat dari tujuannya yaitu barang atau bangunan melekat pada tanah namun tidak permanen seperti mesin pabrik.

Dan ketiga yaitu benda bergerak yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Hukum perdata pasal 508 yang mengatur penagihan dan hak barang bergerak atau tidak bergerak.

Tugas Pegadaian

Terdapat beberapa tugas dari pegadaian, diantaranya:

1. Membantu perekonomian masyarakat

Fungsi pegadaian menurut Keputusan Menteri Keuangan tahun 1971 nomor 39 yaitu ikut berperan dalam membantu perekonomian masyarakat.

Caranya dengan membina golongan masyarakat menengah ke bawah dan memberikan kredit sesuai ketentuan hukum gadai. Adapun fokus golongan ini yaitu pedagang atau pemilik industri skala kecil yang produktif, petani dan nelayan.

2. Memberikan kredit

Tugas berikutnya yaitu memberikan kredit dan usaha lainnya kepada nasabah untuk kegiatan yang bermanfaat. Adapun kredit yang disalurkan diharapkan bisa berperan besar terutama untuk masyarakat dan pemerintah.

3. Mencegah pinjaman tak wajar

Pegadaian juga ikut berperan dalam mencegah pinjaman tidak wajar. Seperti yang diketahui semakin tingginya kebutuhan mengharuskan masyarakat untuk memenuhinya, dan bagi masyarakat menengah ke bawah pegadaian adalah solusi yang tepat serta aman untuk memenuhinya.

Dengan hadirnya pegadaian ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lembaga pinjaman dana secara aman agar bisa terhindar dari pinjaman ilegal.

4. Mengorganisir pola kredit

Selain memberikan pinjaman dengan jaminan, pegadaian juga mempunyai tugas untuk mengorganisir pola dalam kredit sehingga pinjaman dana yang disalurkan lebih bermanfaat. Jika perlu pergadaian harus melakukan perluasan ke area yang belum dijangkau.

Baca Juga: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Manfaat Piutang

Produk-Produk Pegadaian

Produk-Produk Pegadaian

1. Krasida

Produk ini merupakan kredit yang diangsur setiap bulan baik untuk kebutuhan produktif atau konsumtif. Adapun barang yang harus digunakan sebagai pinjaman adalah emas.

2. KCA

KCA adalah singkatan kredit cepat aman yang bisa dilakukan oleh semua golongan. Barang yang bisa digadaikan mulai dari emas hingga elektronik serta bisa dilunasi kapan saja.

3. Gadai Efek

Gadai Efek adalah produk yang memanfaatkan saham, obligasi yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagai jaminan. Jangka waktu pinjaman produk ini memiliki jangka waktu sekitar 90 hari.

4. Kreasi

Produk pegadaian satu ini ditujukan untuk usaha kecil menengah (UKM). Sistem yang digunakan pada produk ini fidusia atau jaminan BPKB.

5. Investasi emas

Untuk kategori emas ada tiga produk investasi yang ditawarkan, diantaranya yaitu konsinyasi emas, tabungan emas, dan mulia.

6. Rahn

Rahn merupakan pinjaman sesuai ketentuan syariah yang bisa diterima secara cash atau transfer. Barang yang bisa dijadikan jaminan adalah perhiasan, barang elektronik dan emas.

7. Arrum dan Arrum haji

Arum diberikan untuk pengusaha UMKM dengan menyerahkan BPKB. Sementara Arrum haji adalah pinjaman untuk ibadah haji.

8. Amanah

Produk ini ditujukan untuk pembelian kendaraan roda dua. Produk ini fokus untuk pengusaha kecil dan karyawan.

Demikian informasi seputar pegadaian yang merupakan lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan jaminan. Berbagai produk pegadaian ini sengaja ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan para nasabah.