Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Beserta Persyaratannya Lengkap

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Beserta Persyaratannya Lengkap
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Beserta Persyaratannya Lengkap
Iron Man
Iron Man
Print PDF

SKCK atauSurat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama SuratKeterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan KepolisianRepublik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau KepolisianResor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapatdalam data kepolisian. 

SKCK berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Biasanya SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

SKCK hanyaberlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjangjika memang diperlukan. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK untukmelamar pekerjaan, namun sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, makaAnda bisa mengurus perpanjangan SKCK.

Banyak anggapanbahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan rumit. Faktanya daritahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Andamemahami prosedur, persyaratan dan tata caranya.

SKCK hanyabisa diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor(Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres). Lebih lanjut, SKCK yangditerbitkan oleh Polsek atau Polres memiliki perbedaan dari segi kepentinganpengguna.

Biasanya SKCKyang diterbitkan oleh Polres berlaku untuk melamar pekerjaan di BUMN (BadanUsaha Milik Negara) dan mengikuti penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Hal lain yang harus diperhatikan adalah SKCK hanya bisa dikeluarkan sesuai dengan KTP asal pemohon. Jadi, untuk pemohon yang berasal dari daerah tertentu tidak bisa serta merta mendapatkan SKCK di daerah domisili.

Update terbaru, mengurus SKCK kini bisa offline dan online. Untuk offline, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan secara manual di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Sementara untuk mengurus SKCK online, Anda dapat mengunjungi website resmi polri https://skck.polri.go.id.

Seperti umumnya mengurus administrasidi tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCKmembutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atauberkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa sajasurat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusanSKCK? Berikut ini ulasannya.

Syarat Membuat SKCK

Sama sepertimengurus dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen yangmendukung. Sebenarnya tak sulit membuat SKCK asalkan kamu sudah melengkapisemua syarat membuat SKCK yang diminta. Berikut adalah berkas atau dokumen yangharus Anda siapkan sebelum mengajukan SKCK.

Salah satu halyang wajib Anda siapkan ketika akan membuat SKCK adalah mempersiapkan suratpengantar. Surat pengantar yang dibutuhkan adalah surat pengantar darikelurahan. Tentu saja Anda harus membuat surat pengantar dari ketua RT tempattinggal, setelah itu ke ketua RW. Nah, di sinilah surat pengantar akan bergunauntuk pengajuan surat pengantar di Kelurahan.

Biasanyapengajuan surat pengantar di tingkat Kelurahan atau Desa tidak memakan biaya. Namun,tentu saja ini akan memakan sedikit waktu Anda. Untuk membuat surat pengantarkamu hanya perlu mengisi formulir, isilah dengan benar jangan sampai ada yangsalah.

Walaupun suratpengantar dari kelurahan ini penting, ternyata di beberapa wilayah atau daerahdi Indonesia tidak memerlukan persyaratan yang satu ini. Beberapa Polsek atauPolres sudah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan. Jadi,ada baiknya Anda bertanya dulu ke Polsek atau Polres yang ingin dituju.

Persyaratanlain yang wajib Anda penuhi tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumenpendukung yang fungsinya kurang lebih untuk memverifikasi identitas. UntukAnda yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa persyaratannya:

  • Surat Pengantar dari Kelurahan (Optional).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  • Rumus Sidik Jari.

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkansudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkatKecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin pentingyang harus Anda ketahui.

Prosedur Pengurusan SKCK

  • Untuk keperluan melamarpekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluanlain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkatKabupaten/Kota), bukan membuat SKCK di Polsek.
  • Pastikan Anda datang kePolsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumatpukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menujuloket bagian SKCK.
  • Anda akan diminta untuk mengisiformulir pembuatan SKCK.
  • Pihak Polsek akan memintakelengkapan syarat-syarat. Karena itu, agar tidak bolak-balik fotokopi ataumencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan dalam jumlah yang banyak.
  • Bagi Anda yang mengurusSKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilansidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
  • Kalau mengurus SKCK diPolres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jarisebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
  • Setelah proses sidik jariselesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan danmembayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segeraselesai.
Persyaratan Membuat dan Memperpanjang SKCK

Membuat SKCK Online

Selain membuatSKCK secara offline dengan datang ke Polres terdekat, Anda bisa membuatnyasecara online. Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCKsecara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua berkas harus dalambentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen.

Meskipundemikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya jugadiperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Poldasetempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

  • Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  • Scan Kartu Keluarga asli.
  • Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Scan foto diri 4×6 dengan background merah.
  • Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Memperpanjang SKCK

Bagi Anda yangSKCK sudah habis masa berlakunya, Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK diPolres setempat dengan membawa syarat memperpanjang SKCK. Apa sajaperyaratannya?

Persyaratan Memperpanjang SKCK

  • SKCK Lama YangAsli.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KartuKeluarga.
  • Fotokopi AktaKelahiran.
  • FotokopiIjazah Terakhir
  • Pas fotoukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Prosedurmemperpanjang SKCK kurang lebih sama dengan membuat SKCK. Anda bisa langsung kePolres setempat bagian SKCK. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisiformulir. Jika pengisian formulir selesai, anda bisa langsung menyerahkan semuaberkas ke bagian unit SKCK.