Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorangpenduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yangberlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajibdimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yangmemiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun.
Selain menjadi tanda pengenal jati diri, KTP juga berfungsi sebagai persyaratan mengurus berbagai dokumen. Misalnya izin membuka rekening bank, melamar pekerjaan, pengurusan izin, membuat surat izin mengemudi (SIM), SKCK, surat keterangan sehat, dan sebagainya. Rasanya hampir semua urusan membutuhkan namanya e-KTP. Bahkan membeli tiket pesawat dan kereta api pun saat ini harus melampirkan data KTP. Jadi KTP ini sangat penting lho!
Semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang beredar saat ini berlaku seumur hidup, selagi tidak ada perubahan data seperti status pernikahan,dan lain-lain. Tapi namanya juga benda yang sangat sering kita gunakan, adakalanya e-KTP kita mengalami kerusakan, misalnya KTP patah,plastik KTP lepas, tulisan KTP yang pudar memudar, tulisannya hilang sehingga tidakterbaca, dan lain-lain.
Lalu bagaimana mengurus e-KTP yang rusak? Apakah harusmembuat e-KTP yang baru? Dan apa saja persyaratan mengurus KTP yang rusak?Perlu diketahui bahwa mengurus KTP yang rusak bukan berarti kita harus mengurusdokumennya seperti kita membuat e-KTP untuk pertama kalinya.
PersayaratanMemperbarui E KTP yang Rusak
Adapun syarat memperbarui KTP yang rusak adalah sebagaiberikut:
- KTP Asli yang Rusak.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Prosedur Mengurus E-KTP yang Rusak
Adapun prosedur untuk memperbarui E KTP yang rusak adalahsebagai berikut:
- Pertama, Jika e-KTP anda yang rusak masih memungkinkan untuk bisa di fotokopi, disarankan untuk melakukan fotokopi e-KTP terlebih dahulu untuk berjaga-jaga.
- Kedua, fotokopi Kartu Keluarga.
- Ketiga, anda harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) dengan membawa persyaratan mempebarui KTP seperti KTP asli yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Keempat, tanyakan pada bagian informasi bahwa Anda ingin mengurus KTP yang rusak. Bagian informasi biasanya akan mengarahkan Anda pada unit terkait.
- Kelima, petugas DUKCAPIL akan memberikan Anda sebuah formulir atau blanko untuk memperbarui KTP yang rusak. Anda harus mengisi formulir tersebut sesuai dengan data di KTP dan kartu keluarga Anda.
- Keenam, petugas akan mengambil persyaratan memperbarui KTP termasuk KTP asli Anda yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga Anda.
- Ketujuh, pembaruan e-KTP akan diproses.
Nah cukup simpel kan mengurus e-KTP yang rusak. Jadi tidak perlu khawatir dengan anggapan prosesnya akan berbelit-belit, karena faktanya mengurus KTP yang rusak sesimpel dan semudah itu.
Oleh karena itu, tidak perlu ragu memperbarui e-KTP yang rusak. Ingat KTP itu sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Kalau misalnya KTP anda rusak contohnya ada bagian e-KTP yang memudar dan tidak terbaca atau bahkan patah, anda bisa saja akan kesulitan dalam mengurus apapun. Semoga Bermanfaat.