Terdapat ciri dan tanda perusahaan dinyatakan bangkrut atau pailit. Ini tidak hanya perlu diketahui oleh karyawan dan perusahaan saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat yang selalu bergelut di bidang ekonomi. Terutama masyarakat pemilik usaha kecil maupun besar.
Pailit dan bangkrut adalah dua kondisi yang berbeda yang bisa dialami oleh suatu perusahaan.
Pailit adalah kondisi gagalnya suatu perusahaan, toko, maupun bisnis lainnya dalam membayarkan hutang yang dimiliki.
Perusahaan yang dinyatakan pailit bukan berarti bangkrut, karena dalam beberapa kasus perusahaan pailit masih memiliki keuangan yang sehat. Artinya, arus keluar masuk keuangannya masih berjalan dengan baik, tetapi perusahaan hanya tidak mampu membayar lunas utangnya yang sudah jatuh tempo.
Sementara bangkrut adalah kondisi perusahaan, toko, maupun bisnis lainnya yang menderita kerugian besar sehingga tidak mampu lagi beroperasi. Dalam kasus ini, keuntungan yang diperoleh tidak lagi dapat menutupi segala kerugian yang diderita.
Meskipun berbeda, namun perusahaan yang dinyatakan pailit juga dapat berujung bangkrut jika tidak mampu membayar hutang meskipun telah menjual berbagai aset.
Jadi, perbedaan pailit dan bangkrut terletak pada kondisi keuangan yang dialami oleh suatu perusahaan.
Ciri dan Tanda Perusahaan Dinyatakan Pailit dan Bangkrut
Sebagaimana perbedaan pengertiannya, pailit dan bangkrut juga memiliki ciri dan tanda yang berbeda.
Tanda dari pailit masih terkait dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar utangnya, sedangkan bangkrut lebih dalam dari itu. Perusahaan bangkrut akan berusaha menghindari kerugian yang semakin besar meski dapat berujung sia-sia.
Perusahaan yang mengalami kedua hal ini disebabkan kalah dalam bersaing dengan kompetitor dan memiliki proses inovasi yang lamban.
Padahal teknologi dari waktu ke waktu semakin berkembang sehingga tren pun terus berubah. Hal ini pun mempengaruhi pendapatan dan keuangan perusahaan yang turut berdampak terhadap tidak terpenuhinya kebutuhan.
Tanda Perusahaan Pailit
1. Ada Hutang yang Tidak Bisa Terbayar
Sumber dari pernyataan kepailitan sebuah perusahaan ialah hutang yang tak terbayar setelah jatuh tempo.
Jatuh tempo berarti kewajiban membayar hutang telah tiba waktunya, baik telah dibuat perjanjian, percepatan penagihan, atau putusan pengadilan.
Namun, pernyataan kepailitan ini akan diterbitkan apabila perusahaan memiliki dua atau lebih hutang yang belum terbayar lunas pada waktu yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, kepailitan juga dapat dialami oleh perusahaan yang memiliki keuangan yang sehat, tetapi terlilit hutang.
Perusahaan yang mengalami kepailitan harus berusaha segera membayarkan semua utangnya hingga lunas dengan berbagai cara. Misalnya, membagikan asetnya kepada para kreditur sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Ada Kreditur Lebih dari Satu
Seperti penjelasan sebelumnya, pernyataan pailit muncul jika perusahaan memiliki dua atau lebih hutang. Dengan begitu, jumlah kreditur pun akan berjumlah lebih dari satu.
Kreditur adalah pihak yang diutangi oleh perusahaan sebagai debitur. Dalam hal ini, kreditur dirugikan secara ekonomis oleh debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang.
Sengketa antara kreditur dan debitur akan ditangani oleh pengadilan niaga dengan menyiapkan seorang kurator yang bekerja di bawah pengawasan. Hakim Pengawas akan membayar para kreditur secara adil dan merata menggunakan harta debitur.
Jadi, kurator akan menggantikan peran perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan hutang pada kreditur maupun lainnya, seperti pekerja.
3. Permohonan Pernyataan Pailit
Permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan oleh pihak-pihak berkepentingan. Pihak-pihak tersebut, di antaranya debitur, kreditur, kejaksaan demi kepentingan umum, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.
Permohonan ini diajukan kepada Pengadilan Niaga melalui Panitera. Kemudian pengadilan akan mempelajarinya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Tanda Perusahaan Bangkrut
1. Pengurangan Dalam Berbagai Hal
Perusahaan bangkrut telah mengalami kerugian besar sehingga akan sulit untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Jika perusahaan masih berstatus “hampir” bangkrut, maka perusahaan akan berupaya menstabilkan keuangan terlebih dahulu. Salah satunya dengan mengurangi biaya operasional terhadap berbagai hal.
Perusahaan akan mengurangi biaya yang menjadi beban, seperti biaya lembur, bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), perlengkapan kantor hingga karyawan.
2. Penurunan Produksi
Sebuah perusahaan pasti memiliki produk barang atau jasa yang ditawarkan. Setiap perusahaan juga akan berhadapan dengan pesaing yang mungkin dapat menggoyahkannya.
Jika perusahaan goyah lalu mengalami risiko kebangkrutan, maka produksi barang atau jasa tersebut akan menurun.
Perusahaan mungkin akan berinisiatif untuk menurunkan kualitas produk. Namun, hal ini juga dapat turut meredupkan nama perusahaan. Selain itu, kualitas yang menurun tentunya akan berpengaruh terhadap penjualan.
Apabila tingkat penjualan menjadi rendah, maka akan mempengaruhi masalah cash flow. Pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap gaji karyawan yang telat bahkan tidak terbayarkan.
Akibat mengalami kegagalan dalam keuangan, perusahaan akan semakin dirundung oleh berbagai permasalahan.
Kekurangan yang menghimpit perusahaan pun akan menyebabkan sulitnya mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, perusahaan pun tidak bisa menyelamatkan dirinya dari kebangkrutan.
3. Menjual Aset secara Besar-besaran
Aset adalah hal penting bagi keuangan perusahaan. Aset dapat menjadi pertahanan terakhir untuk sebuah perusahaan.
Apabila pertahanan terakhir itu habis dilepaskan, perusahaan dapat mengalami berbagai hal yang tidak diinginkan, termasuk dinyatakan sebagai perusahaan yang mengalami kebangkrutan.
Sementara perusahaan mengalami kekurangan, kemerosotan, dan kehilangan berbagai hal dalam jumlah yang besar bisa dinyatakan mengalami kebangkrutan. Pernyataan bangkrut diberikan karena perusahaan sudah mengalami kerugian besar dan tidak dapat mengatasi masalahnya.
Namun, penjualan aset sendiri biasanya sebagai cara terakhir yang bisa dilakukan untuk melunasi segera kewajiban hutang-hutangnya, karena masih ada cara penyelamatan lain, misalnya mencari investor baru atau mengambil hutang kembali.
Baca Juga: Faktor yang Menjadi Penyebab Perusahaan Bangkrut
Menurut ciri dan tanda perusahaan dinyatakan pailit dan bangkrut di atas, perusahaan yang mengalami kepailitan juga dapat mengalami kebangkrutan jika seluruh asetnya habis. Baik habis terjual maupun diberikan sebagai pengganti pembayaran hutang kepada para kreditur.