Pengertian Nasabah adalah: Arti, Jenis, dan Macam Nasabah Bank

Pengertian Nasabah adalah: Arti
Pengertian Nasabah adalah: Arti
Iron Man
Iron Man
Print PDF

Nasabah adalah orang atau entitas yang menggunakan jasa dan produk dari perbankan seperti untuk menabung, kredit, meminjam uang di Bank, investasi, dan asuransi. Nasabah juga berkaitan dengan pelanggan dalam hal keuangan lainnya.

Saat ini kehadiran Bank menjadi salah satu penopang terbesar dalam pertumbuhan ekonomi di suatu Negara. Meskipun begitu, Bank tidak akan berkembang jika tidak ada nasabah. Lalu apa itu nasabah? Berikut adalah ulasan definisi nasabah.

Pengertian Nasabah Menurut Para Ahli

Pengertian Nasabah Menurut Para Ahli

1. KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasabah adalah:

  • Orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).
  • Orang yang menjadi tanggungan asuransi.
  • Perbandingan; pertalian.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Indonesia

Dalam Pasal 1 angka 16 disebutkan bahwa pengertian nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.

3. Bank Indonesia

Dalam regulasi perbankan Indonesia yang dipublish oleh Bank Sentral Republik Indonesia, Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa Bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer).

4. Komaruddin (1994)

Nasabah adalah seseorang atau perusahaan yang mempunyai rekening koran atau deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank.

5. Menurut Djaslim (1994)

Nasabah atau mitra adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank.

6. Pardede (2004)

Nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.

Jenis-Jenis Nasabah

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 16 Republik Indonesia, jenis-jenis nasabah dibagi menjadi:

1. Nasabah Penyimpanan

Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

2. Nasabah Debitur

Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Macam-Macam Nasabah dalam Perbankan

Dalam praktek-praktek dunia perbankan, terdapat beberapa jenis nasabah seperti:

1. Nasabah Secara Individu

Dalam pihak nasabah ini terbagi ke dalam dua jenis yakni orang yang telah dewasa ataupun yang belum mencapai dewasa.

Nasabah dewasa sendiri dapat melakukan berbagai transaksi hingga pembuatan kartu debit di bank. Selain itu nasabah juga dapat melakukan berbagai pengajuan lainnya seperti kredit pinjaman untuk modal usaha dan lain sebagainya.

Sedangkan bagi pihak yang belum mencapai dewasa adalah pelanggan yang dapat melakukan transfer atau menabung saja di dalamnya. Hal tersebut dikarenakan pihak yang belum mencapai dewasa ini tidak menjamin dapat mematuhi aturan jika melakukan pengajuan lainnya karena faktor umur. Pihak kedua ini hanya dapat melakukan aktivitas umum dari pelayanan yang diberikan.

2. Nasabah Berupa Badan Hukum

Pihak nasabah yang kedua ini merupakan pelanggan yang bersifat resmi seperti Lembaga Pemerintah, Koperasi, BUMN, serta Perusahaan Swasta lainnya. Biasanya entitas badan hukum tersebut memiliki banyak kerja sama dengan bank. Fungsinya yaitu untuk proses gaji setiap karyawan, penyimpanan keuangan perusahaan yang lebih aman, dan beberapa fungsi lainnya.

Khusus untuk badan hukum seperti ini memiliki fasilitas tertentu yang telah disediakan oleh pihak bank. Jenis ketentuan serta syarat yang harus dipatuhi juga berbeda dari pengajuan individu yang bersifat umum.

Baca Juga: Kode Transfer Bank di Indonesia

Syarat Menjadi Nasabah Prioritas

Meskipun telah menjadi nasabah dalam bank belum tentu terdaftar ke dalam pihak yang diprioritaskan. Bagi Anda yang ingin masuk ke dalam golongan ini harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.

1. Dana Simpanan

Dalam golongan ini, salah satu syarat nasabah adalah pihak yang memiliki dana simpanan cukup banyak. Dana simpanan tersebut adalah keuangan resmi milik nasabah. Dana juga bukan hasil pinjaman dari bank yang masih masuk ke dalam status kredit. Jumlah dana simpanan dalam syarat ini harus memiliki jumlah hingga ratusan juta rupiah.

2. Portofolio dalam Keuangan

Anda juga harus memiliki fortofolio dalam keuangan dengan jumlah minimal 500 juta rupiah. Atau, Anda dapat menggantinya dengan bukti tabungan pada suatu bank yang berjumlah satu milyar rupiah. Tabungan tersebut juga dapat berupa deposito yang sudah tersimpan lama di bank.

3. Diluar Daftar Blacklist

Untuk mengajukan diri menjadi nasabah prioritas ini Anda harus memastikan tidak pernah masuk ke dalam daftar hitam dalam bank apapun. Pastikan pula bahwa Anda tidak pernah mengalami masalah yang menyebabkan pihak bank tidak ingin memberikan pelayanan kembali.

4. Riwayat Nasabah Terbaik

Syarat selanjutnya dari nasabah adalah memiliki riwayat pelanggan terbaik yang pernah ada. Meskipun tidak menjadi yang terbaik, pastikan bahwa Anda tidak pernah mempunyai masalah sebelumnya dengan pihak bank manapun. Anda juga selalu mematuhi berbagai aturan dan menyetujui segala syarat yang telah diberlakukan oleh bank dari dahulu hingga saat ini.

5. Adanya Sumber Keuangan

Anda juga wajib memiliki sumber keuangan yang telah memenuhi persyaratan dalam sistem Know Your Customer. Jadi, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah memenuhi segala aspeknya dan yakin akan diterima sebagai golongan nasabah yang paling diprioritaskan dalam bank tersebut.

Keuntungan Nasabah Prioritas di Bank

Keuntungan Nasabah Prioritas di Bank

1. Pelayanan Secara Khusus

Dalam golongan ini, salah satu keuntungannya sebagai nasabah adalah mendapatkan pelayanan yang cepat dalam berbagai kebutuhan. Anda tidak perlu lagi mengantri ketika melakukan pengajuan apapun karena telah diprioritaskan oleh pihak bank tersebut.

2. Promo Bunga dan Safe Deposit

Anda juga akan mendapatkan kemudahan jika melakukan pengajuan kredit peminjaman. Bahkan Anda akan mendapatkan promo biaya bunga yang lebih rendah setiap bulannya dibandingkan dengan nasabah lain. Hal ini tentu saja memudahkan Anda ketika memerlukan biaya dadakan.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan keamanan bernama Safe Deposit Box yang dapat melindungi segala aset dan keuangan yang tersimpan di bank. Anda tidak perlu khawatir lagi ketika menyimpan dana sebanyak apapun karena pihak bank sendiri sudah menjaminnya.

3. Layanan Travel Mewah

Dalam sistem khusus ini, keuntungan unggulan yang akan didapatkan nasabah adalah kenyamanan traveling dengan sistem mewah. Anda dapat melakukan penyewaan sebuah jet pribadi serta layanan asisten khusus selama perjalanan liburan. Anda juga dapat masuk ke setiap bandara dengan menikmati executive lounge di dalamnya.

4. Hadiah dan Undangan

Ketika masuk ke dalam golongan nasabah ini, maka Anda akan memperoleh hadiah tidak terduga pada hari ulang tahun. Hadiah tersebut merupakan apresiasi dari pihak bank yang sangat berkesan. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan undangan khusus ketika diadakannya sebuah acara besar dalam bank tersebut. Seperti adanya kegiatan konser besar, acara dinner, serta berbagai event lainnya.

Itulah beberapa informasi yang menjelaskan secara detail bahwa nasabah adalah pengguna yang sangat berperan penting dalam sebuah bank. Jadilah nasabah yang mematuhi segala aturan yang ada agar dapat melakukan berbagai pengajuan serta penggunaan jasa lainnya di bank dengan mudah.