Secara etimologi, istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda ‘Verzekering‘ yang berarti pertanggungan. Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak pertama berkewajiban membayar iuran premi, sedangkan pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak pertama apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat, risiko merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, salah satu hal yang dapat meminimalisir risiko tersebut adalah dengan asuransi. Lalu apa itu asuransi? Berikut adalah ulasan mengenai definisi asuransi.
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
1. KBBI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asuransi adalah:
- Pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).
- Uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan.
- Uang iuran untuk asuransi.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang RI
Dalam Bab Sembilan pasal 246 KUHD, asuransi atau penanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu.
3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 RI
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
4. Otoritas Jasa Keuangan
Menurut OJK Pedia, asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).
5. Wirjono Prodjodikoro
Asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai penggantian kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
6. H.M.N. Purwosutjipto
Asuransi adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian dan/atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu terjadinya evenemen, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi.
7. Julius R. Latumaerissa
Asuransi sebagai suatu perjanjian dimana terdapat pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak penanggung guna mendapatkan penggantian karena suatu keinginan, kerusakanm atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang kemungkinannnya tidak pasti akan terjadi di masa yang akan datang
Unsur-Unsur Asuransi
Dalam mekanisme perlindungan pada asuransi, terdapat lima unsur penting yaitu pihak penanggung, pihak tertanggung, premi, perjanjian atau polis, dan klaim.
1. Pihak Penanggung
Pihak penanggung merupakan pihak yang memberikan suatu perlindungan terhadap pihak tertanggung yang berupa pembayaran atas sejumlah uang dengan besaran nilai yang dipertanggungkan.
2. Pihak Tertanggung
Pihak tertanggung adalah pihak yang memiliki kesepakatan dengan pihak asuransi dan bertujuan untuk mendapatkan perlindungan atas segala risiko yang mungkin dialaminya. Berdasarkan perlindungan tersebut, pihak tertanggung menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada pihak penanggung yang disebut premi.
3. Premi
Premi merupakan dana dalam jumlah tertentu yang harus dibayarkan pihak tertanggung sebagai sebuah konsekuensi atas kesepakatan proteksi atau perlindungan yang dilakukan pihak penanggung. Jumlah besaran premi tergantung dari jumlah risiko dan pertanggungan atas kesepakatan pertanggungan yang dilakukan.
4. Perjanjian atau Polis
Perjanjian atau polis dalam asuransi adalah kesepakatan yang dilakukan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap segala risiko yang terjadi di masa depan.
5. Klaim
Apabila pihak tertanggung mendapatkan kerugian atas peristiwa tertentu, pihak tertanggung bisa melakukan pengecekan terhadap risiko yang telah tercantum atau diasuransikan dalam perjanjian polis. Apabila termasuk, maka pihak tertanggung bisa mengajukan klaim terhadap pihak penanggung sebagai suatu bentuk bantuan atas kerugian.
Jenis-Jenis Asuransi
Saat ini banyak sekali jenis-jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusaaan asuransi. Namun yang paling umum digunakan adalah asuransi berikut ini:
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jaminan perlindungan finansial atas terjadinya musibah kematian, cacat tetap, dan penyakit kritis yang dialami oleh pihak tertanggung.
2. Asuransi Jaminan Hari Tua
Asuransi jaminan hari tua bertujuan memberikan kepastian atas penghasilan yang didapatkan pemegang polis apabila telah masuk masa pensiun. Selain itu, asuransi ini juga diberikan kepada keluarga pihak yang tertanggung apabila pemegang polis telah meninggal. Asuransi ini dapat membantu pengguna untuk mewujudkan ketenangan di masa tuanya.
3. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan bermotor merupakan jenis asuransi yang diberikan kepada pemegang polis ketika mengalami kerusakan atau kerugian pada kendaraan bermotornya. Asuransi kendaraan bermotor menjadi bentuk jaminan perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi terhadap pemegang polis. Segala kerusakan atau kerugian akan ditanggung oleh pihak asuransi.
4. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan berfungsi sebagai alternatif tabungan pendidikan untuk anak yang akan menjalani masa sekolah dari tingkat SD sampai dengan perguruan tinggi. Asuransi ini dibagi menjadi jenis investasi dan proteksi. Asuransi pendidikan ini bisa diambil setelah kurun waktu sesuai dengan kesepakatan.
5. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah sebuah produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan pemegang asuransi tersebut jika jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara umum ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi yaitu rawat inap dan rawat jalan.
6. Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan adalah suatu jaminan perlindungan yang diberikan kepada pemegang polis saat mengalami sesuatu ketika berada dalam perjalanan. Contohnya ketika kehilangan dokumen perjalanan, kehilangan barang di bagasi, perlindungan biaya medis, dan lain sebagainya. Dengan adanya asuransi ini, maka semua risiko dalam perjalanan akan ditanggung.
7. Asuransi Properti
Asuransi properti yaitu asuransi yang memberikan perlindungan bagi bangunan rumah beserta isinya apabila terjadi musibah, mulai dari kebakaran, kebongkaran, kerusuhan, banjir, dan gempa bumi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Pengertian, Jenis, dan Tahapan Manajemen Aset
Manfaat Asuransi
1. Memberikan rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang. Jika risiko tersebut terjadi, maka pihak tertanggung berhak mendapatkan penggantian kerugian sebesar polis yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit. Karena untuk memperoleh kredit dari bank maka diperlukan agunan (berupa rumah, gedung) dan agunan tersebut harus diasuransikan.
3. Asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
Premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung setiap periodenya memiliki unsur seperti tabungan di bank yang memperoleh pendapatan berupa bunga dan bonus tambahan yang termasuk di dalam perjanjian.
4. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Nilai pertanggungan dan besarnya premi diperhitungkan secara akurat dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Semakin besar nilai pertanggungan maka semakin besar pula premi yang harus dibayar oleh tertanggung.
Jenis-Jenis Tarif Asuransi
Asuransi mewajibkan pihak tertanggung membayar sejumlah uang atau premi kepada pihak asuransi untuk menerima manfaat asuransi. Jenis-jenis tarif asuransi tentunya berbeda-beda tergantung jenis asuransi dan seberapa besar manfaat yang akan didapatkan. Namun secara umum, berikut jenis tarif asuransi.
1. Merit Rating
Jenis tarif asuransi merit rating yakni penentuan yang didapatkan dari tarif premi asuransi dimana setiap keadaan dipertimbangkan sesuai risikonya masing-masing. Merit rating ini biasanya digunakan sebagai asuransi kebakaran. Selain itu, barang yang akan dijadikan asuransi adalah barang pilihan yang kemungkinan bisa mengalami kerusakan.
2. Class rate atau manual rate
Jenis tarif asuransi ini merupakan jenis premi asuransi yang diberlakukan kepada semua risiko dengan jenis yang sama. Sehingga jenis tarif asuransi ini bisa dipilih oleh para masyarakat tertanggung jika ingin semua risiko ditanggung oleh pihak penanggung.
Peran asuransi sangat penting untuk pemegang polis dimana asuransi berperan sebagai jaminan perlindungan yang dapat membantu ketika pemegang polis mengalami sesuatu hal di luar dugaan di masa yang akan datang. Jenis asuransi sangat beragam, masing-masing asuransi memberikan bantuan kepada para pemegang polis sesuai dengan jenis asuransi yang dipilihnya.