Secara umum, pengertian konsolidasi adalah penggabungan dua atau lebih entitas menjadi satu entitas. Dalam konteks sosial, konsolidasi adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menyatukan hubungan dua atau lebih kelompok sehingga terbentuk satu-kesatuan yang utuh dan solid.
Sedangkan dalam dunia bisnis, konsolidasi adalah upaya merger atau penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
Penggunaan kata konsolidasi mungkin kurang begitu familiar digunakan dalam konteks sehari-hari. Meskipun demikian, istilah ini banyak digunakan dalam berbagai bidang, mulai dari bisnis, akuntansi, sosial, dan lain sebagainya.
Untuk mengatahui secara lengkap apa itu konsolidasi, berikut ini adalah definisi konsolidasi.
Pengertian Konsolidasi Menurut Berbagai Bidang
1. Konsolidasi dalam Kehidupan Sosial
Dalam konteks bidang sosial, istilah konsolidasi adalah upaya penguatan keanggotaan masyarakat yang ada di dalam suatu kelompok sosial dengan tujuan untuk membuat sesuatu menjadi lebih kuat atau lebih solid.
Kelompok sosial yang dimaksud ini bisa terdiri dari beragam elemen, misalnya agama, gender, suku, kelompok, bangsa dan lain sebagainya.
2. Konsolidasi dalam Bisnis
Dalam konteks bidang bisnis, konsolidasi adalah tindakan penyatuan atau merger dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru yang lebih kuat.
Perusahaan baru inilah yang kemudian mengambil alih semua kewajiban sekaligus hak dari masing-masing perusahaan yang dilebur menjadi satu.
3. Konsolidasi dalam Akuntansi
Dalam bidang akuntansi, konsolidasi adalah penggabungan laporan atas semua aset, akun operasional, kewajiban dan ekuitas dari sebuah perusahaan induk dan anak perusahaannya menjadi satu bentuk laporan keuangan.
Ciri-Ciri Terjadinya Konsolidasi
Konsolidasi dalam konteks bisnis adalah upaya meleburkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru Terjadinya konsolidasi dalam dunia bisnis ini bisa ditandai dengan beberapa ciri-ciri seperti berikut ini.
1. Terdapat Dua atau Lebih Perusahaan yang Digabung Menjadi Satu
Ciri pertama konsolidasi adalah adanya dua atau lebih perusahaan yang kemudian digabungkan menjadi satu perusahaan baru. Proses ini juga disebut dengan istilah merger.
2. Status Badan Hukum Baru
Dalam proses peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan ini, masing-masing perusahaan pasti sebelumnya memiliki badan hukum sendiri.
Maka dari itu, ciri-ciri konsolidasi yang selanjutnya adalah adanya badan hukum baru untuk perusahaan baru tersebut.
3. Pembubaran Perusahaan Lama Tanpa Likuidasi
Ciri selanjutnya yaitu terjadinya pembubaran perusahaan lama tanpa adanya proses likuidasi.
Proses Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan sebagai sebuah badan hukum, dimana di dalamnya meliputi pembagian aset tersisa pada pemegang saham serta pembayaran kewajiban perusahaan pada kreditor.
3. Harus Disetujui oleh RUPS Tiap Perusahaan
Konsep akta konsolidasi dan rancangan konsolidasinya harus sudah disetujui oleh RUPS tiap-tiap perusahaan.
Setelah itu, konsep akta dari konsolidasi yang sudah disetujui oleh RUPS ini akan dituangkan dalam akta konsolidasi.
Baca Juga: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenis Kerjasama
Syarat-Syarat Terjadinya Konsolidasi
Proses konsolidasi hanya bisa terjadi apabila perusahaan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan konsolidasi yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut.
1. Memperhatikan Kepentingan Pihak-pihak Terkait
Pertama yang harus diperhatikan untuk persyaratan konsolidasi yaitu memperhatikan kepentingan dari pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan.
Pihak-pihak terkait itu antara lain adalah perusahaan itu sendiri, pemegang saham, kreditur hingga karyawan perusahaan dan masyarakat.
2. Harus Dilakukan Atas Inisiatif Perusahaan
Syarat berikutnya, konsolidasi ini harus terjadi atas inisiatif dari perusahaan terkait. Apabila konsolidasi dilakukan atas inisiatif badan hukum, maka sebelum dilakukan proses konsolidasi harus ada penyehatan perusahaan terlebih dahulu.
3. Mendapat Persetujuan dari Rapat Anggota
Syarat terakhir yaitu mendapat persetujuan rapat anggota. Konsolidasi ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari rapat anggota, dimana rapat anggota tersebut juga turut dihadiri oleh pemegang saham.
Selain pemegang saham, rapat anggota ini juga boleh dihadiri oleh anggota koperasi sekurang-kurangnya 3/4 dari keseluruhan saham yang mewakili.
Tak hanya itu saja, namun juga harus memenuhi suara sah serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 bagian pemegang saham atau suara yang hadir saat rapat anggota tersebut.
Tujuan Dilakukannya Konsolidasi
Adapun tujuan dilaksanakannya konsolidasi ini salah satunya adalah untuk menyelamatkan aset perusahaan yang berharga. Nah, selain itu, ada beberapa tujuan lain mengapa konsolidasi ini dilakukan, yaitu:
1. Memperkuat Diri
Tujuan dilakukannya konsolidasi adalah untuk memperkuat diri. Ini karena dengan konsolidasi, dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu. Dari perusahaan-perusahaan yang bergabung menjadi satu inilah akan memunculkan kekuatan baru yang lebih besar.
2. Membentuk Pasar
Tujuan selanjutnya adalah untuk membentuk serta memperkuat pasar. Setiap perusahaan yang sebelumnya melebur pasti sudah memiliki pasar tersendiri.
Ketika ada dua perusahaan atau lebih yang merger menjadi satu, maka ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu pasar yang ditargetkan menjadi semakin kuat atau justru membentuk pasar baru.
3. Mengurangi Tingkat Resiko Persaingan
Sejauh ini, biasanya perusahaan yang melakukan konsolidasi adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, misalnya sama-sama di bidang perbankan.
Dengan adanya konsolidasi, maka dapat mengurangi tingkat risiko persaingan yang terjadi antar perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, jika dengan melakukan konsolidasi, maka nantinya bisa tercipta efisiensi yang lebih besar dibandingkan jika perusahaan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini terutama terjadi pada perusahaan yang bergerak di bidang yang sama.
4. Diversifikasi Produk
Jika sebelumnya dicontohkan perusahaan yang melakukan konsolidasi adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Namun, bagaimana jika konsolidasi dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang yang berbeda?
Maka biasanya tujuannya yaitu dapat meningkatkan keragaman atau diversifikasi produk dan jasa yang ditawarkan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan jika konsolidasi adalah penggabungan dua atau lebih entitas menjadi satu entitas.
Meskipun istilah ini digunakan pada banyak bidang yang berbeda, namun pada dasarnya memiliki pengertian dan tujuan yang sama.