Dalam agama Islam, mudharabah berkaitan dengan dua pihak dalam hal perniagaan. Ulama Fiqih menyatakan bahwa mudharabah juga biasa disebut dengan istilah ‘Qiradh’. Makna Qiradh sebagai istilah lain dari mudharabah adalah seorang pemilik modal yang memberikan sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan mendapatkan sebagian keuntungan.
Lalu apa itu mudharabah? Berikut pembahasan mengenai definisi mudharabah.
Pengertian Mudharabah Menurut Istilah dan Empat Mazhab
1. Secara istilah
Kata musharabah berasal dari bahasa arab ‘dharb’ yang bermakna berjalan atau memukul. Di dalam ilmu ekonomi islam, yang dimaksud dengan kata memukul atau berjalan yaitu suatu proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara istilah, mudharabah adalah bentuk akad atas kerjasama usaha yang berlandaskan pada prinsip bagi hasil antara dua pihak.
Pihak pertama disebut shahibul maal atau pemilik dana. Pihak pertama ini berperan sebagai pihak yang menyediakan keseluruhan dana.
Sementara pihak kedua disebut mudharib atau amil atau pengelola dana. Pihak kedua ini berperan sebagai pengelola keuntungan usaha yang diperoleh dan melakukan pembagian sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
2. Mazhab Imam Syafi’i
Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua.
3. Mazhab Imam Hanafi
Mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak yang lain.
4. Mazhab Imam Hambali
Mudharabah adalah penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.
5. Mazhab Imam Maliki
Mudharabah adalah penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada orang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.
Rukun Mudharabah
Pelaksanaan akad mudharabah dapat berjalan jika beberapa rukun di bawah ini telah dipenuhi dengan sempurna:
1. Pelaku mudharabah (pemilik usaha maupun modal)
Shahibul maal merupakan akad mudharabah yang fungsinya sama seperti pada rukun jual beli. Namun bedanya, dalam mudharabah ada satu faktor tambahan yaitu nisbah keuntungan.
Di dalam transaksi pada akad mudharabah terdapat dua pihak yang terlibat, yakni shahibul maal sebagai pemilik modal atau usaha dan amil atau mudharib sebagai pengelola usaha.
2. Objek mudharabah (kerja dan modal)
Rukun mudharabah kedua adalah objek berupa modal dan kerja. Rukun kedua ini merupakan bentuk konsekuensi logis atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam hal ini pihak shahibul maal melakukan penyerahan modal dan pihak mudharabah memberikan kerja berupa keahlian pelaksana usaha.
3. Ijab-qabul (persetujuan dari kedua belah pihak)
Ijab-qabul dalam mudharabah adalah sebagai bentuk persetujuan antara kedua belah pihak dengan konsekuensi prinsip berupa antaroddin minkum atau sama-sama rela.
Prinsip tersebut mengandung makna bahwa kedua belah pihak harus sama-sama sepakat untuk mengikatkan diri sesuai tugasnya masing-masing dalam akad mudharabah.
4. Nisbah keuntungan
Nisbah merupakan faktor tambahan di dalam rukun mudharabah yang tidak ada di dalam rukun jual beli.
Nisbah adalah ciri khas mudharabah sebagai cerminan dari imbalan dalam akad mudharabah yang menjadi suatu keharusan untuk diterima oleh pihak terkait yaitu imbalan kontribusi kerja pada mudharib dan imbalan penyertaan modal pada pemodal.
Jenis-Jenis Mudharabah
1. Mudharabah muqayyadah
Jenis mudaharabah ini merupakan suatu jenis penyertaan modal yang dilaksanakan dengan beberapa syarat tertentu. Pengelolaan usaha yang boleh dilakukan dengan modal hanyalah perjanjian usaha yang sudah ditentukan. Dalam teknisnya, jenis mudharabah ini merupakan akad kerjasama yang dilakukan oleh shahibul maal dengan pihak bank.
Bank akan mengelola modal yang telah diterima oleh shahibil maal dan kemudian akan diinvestasikan pada proyek sesuai dengan ketentuan dari pemilik modal terkait. Perolehan hasil keuntungan akan dilakukan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Mudharabah mutlaqah
Jenis kedua dari mudharabah adalah mudharabah mutlaqah yang merupakan penyertaan modal tanpa menggunakan syarat apapun.
Seorang mudharib yang berperan sebagai pengusaha dapat menjalankan usaha secara bebas dengan pengelolaan modalnya disesuaikan dengan keinginannya, yang penting bisa mendatangkan keuntungan.
Dalam teknisnya, jenis mudharabah ini merupakan kerjasama antara mudharib dengan bank. Mudharib dapat melakukan pengelolaan usaha yang halal dan produktif. Pendapatan keuntungan yang diperoleh akan dilakukan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan nisbah.
Contoh Jenis Produk Mudharabah Muqayyadah
Pada jenis mudharabah muqayyadah, terdapat beberapa jenis produk dengan ketentuannya masing-masing sebagai berikut :
1. Mudharabah musytarakah
Jenis produk musytarakah dalam mudharabah adalah pihak mudharib atau amil turut melakukan penyetoran modal usaha dalam suatu bentuk kerjasama berupa investasi. Akad mudharabah yang disepakati di awal kerjasama merupakan keseluruhan modal yang dimiliki pemilik modal.
Setelah usaha tersebut berjalan sesuai dengan pertimbangan dan kesepakatan yang dilakukan dengan pemilik modal, maka pengelola dana juga bisa turut serta dalam melakukan penanaman modal di dalam usaha tersebut. Sehingga jenis produk ini adalah perpaduan antara akad mustarakah dan akad mudharabah.
2. Mudharabah tsuna’iyyah
Jenis produk mudharabah muqayyadah ini merupakan sebuah akad mudarabah yang pelaksanaannya dilakukan oleh pihak shahibul maal dan pihak mudharib atau amil secara langsung. Sehingga kedua pihak sama-sama melakukan akad mudharabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam hukum islam.
3. Al mudaharabah muqayyadah of balance sheet
Dalam jenis ini, pelaksana usaha menerima dana mudharabah secara langsung. Tugas bank adalah sebagai perantara yang akan mempertemukan pihak pelaksana usaha dengan pemilik dana. Pemilik dana dapat memberikan ketentuan syarat dalam pelaksanaan pencarian kegiatan usaha. Pihak bank akan membiayai sesuai kriteria dan sesuai ketentuan.
4. Mudharabah muqayyadah on balance sheet atau investasi terikat
Produk investasi terikat pada mudharabah adalah suatu bentuk pengelolaan dana dengan syarat tertentu sehingga pihak mudharib akan melakukan akad mudharabah dalam waktu, tempat, bidang, dan cara tertentu sesuai dengan ketentuan. Jenis produk ini termasuk restricted investment atau simpanan khusus dengan syarat tertentu dari pihak pemilik dana.
Dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah sebuah akad atau kerjasama yang dilakukan antara dua belah pihak, pemilik modal dan pelaksana usaha, dengan ketentuan tertentu dan disesuaikan dengan jenis mudharabah yang dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan mudharabah terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi karena rukun mudharabah memiliki nisbah sebagai pembeda dengan rukun jual beli.