Pengertian Notaris adalah: Arti, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Notaris

Pengertian Notaris adalah: Arti
Pengertian Notaris adalah: Arti
Iron Man
Iron Man
Print PDF

Kata Notaris berasal dari bahasa latin, Notarius, yang berarti “penulis steno, juru tulis, sekretaris”. Notaris adalah pejabat publik yang bertugas sebagai saksi yang tidak memihak atas penandatanganan dokumen hukum seperti akta, pernyataan tertulis, surat wasiat, perwalian, dan surat kuasa.

Notaris berfungsi untuk menjalankan sebagian tugas Negara dibidang hukum perdata. Perannya sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan, melayani masyarakat serta memberikan bantuan perlindungan dan menjamin lingkungan yang dapat dipercaya.

Untuk mengetahui apa itu notaris, berikut ini penjelasan lengkap mengenai definisi notaris.

Pengertian Notaris Menurut Berbagai Sumber

Pengertian Notaris Menurut Berbagai Sumber

1. KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya

2. Undang-Undang Jabatan Notaris

Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

3. Undang-Undang Jabatan Notaris

Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, mengatakan bahwa Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang

4. Kamus Merriam Webster

Notraris adalah seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk membuktikan atau mengesahkan pernyataan tulisan (seperti akta) untuk membuatnya otentik.

5. National Notary Association

Notaris adalah suatu proses pencegahan penipuan yang menjamin para pihak yang bertransaksi bahwa dokumen tersebut asli dan dapat dipercaya. Proses ini memiliki tiga bagian yang dilakukan oleh Notaris Publik, yang meliputi pemeriksaan, sertifikasi dan pencatatan.

6. Wikipedia

Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.

Tugas dan Wewenang Notaris

Tugas Notaris adalah menjalankan fungsi publik dari suatu pemerintahan Negara. Lebih rincinya telah diatur dalam ketentuan tertulis di UUJN pasal 15 ayat 1 dan 2, UU No. 30 tahun 2014, kewenangan notaris sebagai berikut.

  • Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta.
  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  • Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan.
  • Membuat akta risalah lelang.

Sementara itu, dalam pengertian notaris di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain,

  • Kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary).
  • Membuat Akta ikrar wakaf.
  • Dan hipotek pesawat terbang.

Baca Juga: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Penerapan Amanah

Kewajiban Notaris

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 16 Ayat 1, menyatakan bahwa: Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

  • Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
  • Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
  • Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.
  • Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta.
  • Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
  • Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  • Menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
  • Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
  • Membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan.
  • Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
  • Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
  • Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
  • Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
  • Menerima magang calon Notaris.

Itulah rangkuman mengenai definisi Notaris. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua.