8 Ciri Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) yang Perlu Anda Ketahui

8 Ciri Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) yang Perlu Anda Ketahui
8 Ciri Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) yang Perlu Anda Ketahui
Iron Man
Iron Man
Print PDF

Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT adalah salah satu badan usaha resmi yang ada di Indonesia. Mungkin banyak di antara Anda yang sudah sering mendengar istilah ini di berbagai tempat. Pasalnya perusahaan di Indonesia kebanyakan memang menggunakan istilah PT di depannya.

Selain PT, ada beberapa bentuk usaha lain yang juga berlaku di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, serta persekutuan komanditer atau CV. Lantas apa perbedaan antara PT dengan bentuk usaha resmi lainnya?

Untuk mengetahui perbedaannya, maka Anda harus tahu ciri-ciri perusahaan PT terlebih dahulu. Langsung saja, berikut ini ciri-ciri PT harus Anda ketahui:

1. Modal Berasal dari Saham

Modal merupakan salah satu hal terpenting dalam sebuah usaha. Karena dengan modal itulah sebuah usaha bisa berkembang dan maju. Semakin besar modal yang dimiliki maka kesempatan untuk berkembang dan maju juga akan semakin besar. Pada perusahaan berbentuk PT, modal didapatkan dari para investor.

Jika perusahaan memiliki masa depan dan kinerja yang baik, maka akan banyak orang yang mau menanamkan uangnya. Keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemegang saham adalah dividen apabila perusahaan memperoleh keuntungan. Selain saham, PT juga biasa mendapatkan modal dari obligasi para investor.

2. Tujuan untuk Mencari Keuntungan

Tujuan untuk Mencari Keuntungan

Di Indonesia, ada banyak sekali lembaga yang memiliki tujuan masing-masing. PT atau Perseroan Terbatas merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, perusahaan tersebut harus memiliki strategi yang matang.

Oleh sebab itu, pengusaha akan melakukan riset dengan baik sebelum mendirikan sebuah perusahaan PT. Mereka akan mempertimbangkan apakah barang atau jasa yang ditawarkan tersebut diminati atau tidak.

Selain itu, perlu dipertimbangkan pula apakah barang atau jasa yang ditawarkan menghasilkan keuntungan atau tidak. Apabila barang atau jasa tidak diminati dan tidak mendapatkan keuntungan maka perusahaan bisa terancam bangkrut.

3. Dipimpin Oleh Direksi

Dipimpin Oleh Direksi

Ciri-ciri Perseroan Terbatas atau PT selanjutnya yaitu pemimpin yang berupa direksi. Direksi adalah organ perusahaan yang memiliki wewenang serta tanggung jawab untuk membuat perusahaan mendapatkan tujuannya.

Mereka juga bertanggung jawab mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan sesuai anggaran dasar yang telah disepakati. Semua tugas dan tanggung jawab dari direksi telah diatur pada undang-undang dan harus dipatuhi oleh perusahaan.

Direksi pada umumnya terdiri dari 3 orang atau lebih dengan masa jabatan sekitar 5 tahun. Mereka biasanya dipilih berdasarkan kesepakatan antara pemegang saham perusahaan.

4. Kekuasaan Tertinggi Pada RUPS

Kekuasaan Tertinggi Pada RUPS

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu agenda paling penting yang dilakukan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Dalam RUPS ini berisi pemegang saham (pemberi modal) yang tidak masuk ke dalam Direksi ataupun Dewan Komisaris.

RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut ditentukan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Namun ada juga perusahaan yang menambahkan wewenang RUPS sesuai anggaran dasar.

Jadi bisa disimpulkan bahwa RUPS ini menjadi sebuah alat kontrol bagi para pemegang saham untuk mendapatkan keterangan dari pimpinan perusahaan yang berhubungan dengan kepentingan perseroan.

Pada umumnya RUPS diselenggarakan secara rutin setiap tahun atau ketika dibutuhkan. Adanya RUPS membuat pemegang saham juga memiliki hak dalam perusahaan yang sedang dijalankan.

5. Tidak Mendapatkan Fasilitas Negara

Tidak Mendapatkan Fasilitas Negara

Beberapa lembaga negara yang bersifat non profit atau pelayanan bisa mendapatkan fasilitas dan bantuan dari Negara. Namun hal tersebut tidak akan didapatkan oleh perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.

Jika ingin mendapatkan fasilitas untuk memajukan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus membangun dengan modal sendiri. Modal untuk membangun juga harus dikumpulkan dari pemegang saham atau investor. Untuk bersaing dengan perusahaan lainnya, sebuah Perseroan Terbatas dituntut untuk mampu mandiri.

6. Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen

Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen

Perseroan Terbatas dibangun untuk menghasilkan keuntungan bersama. Karena modal juga didapatkan bersama-sama, maka keuntungan tersebut tidak hanya diperuntukkan perusahaan saja, namun juga harus dibagi kepada para pemegang saham yang berfungsi sebagai pemberi modal.

Dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, keuntungan yang didapatkan lebih dikenal dengan istilah dividen. Pemegang saham berhak mendapatkan dividen sesuai dengan modal atau saham yang ditanamkan.

Apabila modal yang ditanamkan besar maka porsi dividen juga besar, begitu pula sebaliknya. Jadi inilah alasan mengapa saham menjadi salah satu jenis investasi yang banyak dilakukan saat ini. Pasalnya dengan investasi saham di banyak perusahaan atau PT, maka penghasilan yang didapatkan juga akan banyak, meskipun modal dan risikonya juga terbilang besar.

7. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta

Karyawan Berstatus Pegawai Swasta

Perusahaan berbentuk PT biasanya semua orang yang bekerja di perusahaan ini bukan pegawai negeri namun pegawai swasta. Jadi hak yang didapatkan dari karyawan lebih banyak diatur oleh perusahaan itu sendiri.

Meskipun begitu perusahaan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah untuk melindungi hak karyawan. Hak yang diatur oleh perusahaan meliputi besar gaji, jam kerja, bonus, uang lembur dan lain sebagainya.

Selain hak karyawan, perusahaan juga lah yang mengatur deskripsi pekerjaan karyawan sesuai kebutuhan mereka. Untuk mendapatkan hak berupa gaji atau bonus maka karyawan harus menyelesaikan tanggung jawabnya dengan baik.

8. Hubungan Usaha Diatur Dalam Hukum Perdata

Hubungan Usaha Diatur Dalam Hukum Perdata

Ciri-ciri Perseroan Terbatas atau PT yang terakhir yaitu hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata.

Meskipun PT kebanyakan lebih bersifat swasta atau didirikan oleh perorangan di luar pemerintahan, bukan berarti segala hal bisa dilakukan tanpa aturan. Pemerintah menetapkan undang-undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Kesimpulan

Itulah ciri-ciri Perseroan Terbatas atau PT yang perlu Anda ketahui. Pada dasarnya perusahan berbentuk PT pasti memiliki tujuan komersial atau ekonomi yang akan menguntungkan. Namun adanya perusahaan ini mampu menjadi pilar ekonomi Negara dan memberikan banyak lapangan kerja.

Pemegang saham sebuah PT hanya memiliki tanggung jawab memberikan modal dan akan menerima keuntungan apabila perusahaan maju dan profit. Akan tetapi jika perusahaan gagal maka pemegang saham juga harus siap mengalami kerugian karena modal akan hilang bersama kebangkrutan perusahaan tersebut.

Semoga dengan informasi di atas Anda sudah bisa membedakan perusahaan yang berjenis PT dengan badan usaha lainnya.