Selasa,7 Januari 2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan peraturan barumengenai pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Anies mengeluarkankebijakannya itu dalam Pergub 142/2019.
TujuanAnies sangat baik. Yaitu membuat bumi, atau lebih tepatnya Jakarta tidakmenampung sampah berlebih yang dominan plastik tersebut. Selain itu plastikjuga butuh waktu ratusan tahun untuk mengurainya. Dan jumlah sampah plastik dinegara maupun dunia sekarang sudah sangat banyak.
Peraturan ini sangat ditekankan pada para pelaku usaha. Bila peraturan ini mereka langgar, minimalnya mereka harus membayar denda 5 sampai 25 juta. Atau kalau tidak begitu izin usahanya akan dicabut. Kabarnya, peraturan ini bakal berlaku bulan Juni mendatang.
Namun sayangnya, peraturan itu mungkin tidak akan berjalan mulus. Karena banyaknya warga yang tidak setuju atas larangan menggunakan kantong plastik. Pun muncul juga berbagai kontroversi mengenai si kantong plastik ini.
1. ParaPelaku Usaha Menolak Peraturan Baru Tersebut
Sepertiyang dituturkan oleh Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia(Akumindo) Ikhsan Ingratubun, mereka tidak keberatan dengan kebijakan itu. Tapisayangnya pemerintah tidak memberikan solusi mengenai pelarangan tersebut.
Iajuga mengatakan, bahwa tanpa sebuah solusi, semua ini menurutnya hanya omongkosong.
Ia beranggapan, bahwa sampai ini kantong plastik adalah pilihan terbaik untuk para pedagang maupun pembeli. Tampilannya menarik, bisa untuk mengantongi berbagai macam makanan (usaha makanan), dari mulai yang padat sampai makanan yang berkuah.
Dania pun ragu, akankah ada kantong selain plastik yang harganya lebih murah danlebih mudah.
2. AsosiasiPengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Juga Keberatan denganPeraturan Tersebut
Sulit untuk mengawasi pedagang yang menggunakan kantong plastik. Tidak mungkin juga mereka memberikan sanksi pada satu Mall saat didapati adanya kantong plastik untuk kemasan barang mereka.
Dankenyataan bahwa sebenarnya sampah plastik jenis plastik sekali pakai ini hanyamenyumbang 5 persen sampah saja. Tak sebanding jika disamakan dengan kerjamereka yang harus mengawasi penggunaan kantong plastik, dan jika kantongplastik dilarang, akan membuat 5.000 orang kehilangan pekerjaannya.
Belumjuga dihitung para pemulung, dan pekerja di industri daur ulang. Dan yangpaling parah adalah kerugian yang dialami industri plastik yang ada diIndonesia tersebut.
3. KantongJenis Apa yang Bisa Menggantikan Kantong Plastik Sekali Pakai?
Banyakyang bertanya-tanya mengenai permasalahan itu. Apakah akan menggunakan kantongdari kain? Flanel? Seperti kantong tote bag?
Itumungkin yang sedang berjalan di luar-luar kota, Bali misalnya. Tapi tahukahAnda kalau kantong yang berbahan dasar kain sebenarnya lebih berbahaya daripadakantong plastik?
Iniberkaitan dengan penelitian yang dilakukan Australia, yang mengungkapka kantong kain memiliki dampak lingkungan yanglebih parah. Contohnya kain katun.
Sebelummembuat kain katun, pertama-tama harus ada kapas, untuk menumbuhkan kapas kitamemerlukan pestisida. Pestisida inilah tidak baik untuk tanah. Dan untukmemanen kapas, kita membutuhkan air yang sangat banyak.
Sementaraitu, persediaan air bisa berkurang. Cara pembuatannya juga bisa membuatlingkungan tercemar, meski untuk melenyapkannya mudah.
Supaya kantong plastik tidak membuat lingkungan tercemar, kita harus menggunakan satu kantong kain sebanyak 20.000 kali. Dengan menggunakannya berkali-kali bisa meminimalisir pencemaran. Tapi itu rasaya mustahil, sebab bahan kain itu cepat kotor. Harga kantong ini pun terbilang mahal.
Lalu dengan kantong jenis apakah kita menggantikan kantong plastik sekali pakai ini? Adakah solusinya? Sementara itu, Pemprov DKI masih diam dengan masalah ini.
Harus diakui bahwa larangan penggunaan kantong plastik adalah larangan yang patut di apresiasi, karena ini akan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Tapi larangan tanpa adanya solusi juga dirasa bukanlah sesuatu yang baik.